Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Haji Topan Layangkan Surat Audensi ke Kantor Inspektorat

×

Haji Topan Layangkan Surat Audensi ke Kantor Inspektorat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) ~ Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Haji Topan Brawijaya, mengirimkan surat permohonan audensi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana, Rabu (5/2/2025).

Surat permohonan audensi tersebut ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi dan Kabid Hukum DPMD Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Topan yang didampingi Marulloh dari Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana, mengatakan selama menjabat sebagai Sekdes berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kades Nomor PM.05.01/01/SK – PS/XII/2023, dirinya tidak difungsikan sebagaimana tugas dan wewenangnya.

Marulloh mengatakan, Haji Topan tidak pernah dilibatkan setiap rapat anggaran dana desa dan verifikasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun, dimana hal itu merupakan bentuk tanggungjawab secara administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami juga sudah membuat laporan ke pihak Kecamatan Muaragembong dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,red), namun belum ada tindakan sejak pelaporan bulan September 2024,” ungkapnya kepada para awak media.

Marulloh menilai Kades Pantai Sederhana diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

“Kami juga melihat adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, karena saya tidak pernah tanda tangan di dalam LKPJ terkait anggaran atau keuangan,” tegasnya.

Dirinya pun meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi memanggil Kades Pantai Sederhana, sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kami juga meminta Inspektorat memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tandasnya.

( Marollah ~ Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan