Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
BeritaJawa BaratNews

SMP.N 1 Cijambe Kabupaten Subang Diduga Lakukan Jual Beli Buku Modul Atau LKS

×

SMP.N 1 Cijambe Kabupaten Subang Diduga Lakukan Jual Beli Buku Modul Atau LKS

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Subang – Sejumlah orang tua murid SMP Negeri 1 Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, mengeluhkan dugaan praktik jual beli buku Modul atau LKS(Lembar Kerja Siswa) di sekolah . Para orang tua merasa keberatan dengan harga yang dinilai terlalu tinggi dan adanya kesan kewajiban bagi siswa untuk membeli buku tersebut agar tidak tertinggal dalam mata pelajaran.

Keluhan ini muncul setelah beberapa orang tua murid menyampaikan kepada wartawan, bahwa sebelumnya pihak sekolah dalam rapat bersama wali murid menegaskan bahwa pembelian buku Modul/LKS tidak bersifat wajib. Namun, kenyataannya, banyak siswa merasa terpaksa membeli karena khawatir akan ketinggalan pelajaran jika tidak memilikinya.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga satu paket buku Modul/LKS di sekolah mencapai Rp230.000, yang berisi 12 buku untuk berbagai mata pelajaran. Karena besarnya nominal tersebut, beberapa orang tua terpaksa membayar secara mencicil.

“Awalnya saya bayar Rp50.000, kemudian Rp100.000, dan baru diberikan dua buku. Sisanya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum diberikan buku lainnya,” ujar wali murid yang tak mau diungkapkan identiasnya.

Dugaan praktik jual beli buku Modul/LKS ini semakin menguat setelah diketahui bahwa buku-buku tersebut didistribusikan melalui koperasi sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua mengenai transparansi dan kebijakan sekolah terkait penyediaan buku pelajaran.

Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

Menanggapi hal ini, tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak SMPN 1 Cijambe. Namun, Kepala Sekolah tidak berada di tempat karena sedang menghadiri rapat di Subang atas undangan Pj. Bupati. Sebagai gantinya, tim media diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Lili Supartini, S.Pd.

Saat ditanya mengenai dugaan penjualan buku Modul/LKS di sekolah, Lili Supartini menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual buku secara langsung kepada siswa dan Ia menyebut bahwa buku tersedia di koperasi sekolah, dan siswa yang ingin membeli dapat membelinya di sana.

“Kami tidak menjual buku, tetapi kalau ada murid yang ingin membeli, mereka bisa mendapatkannya di koperasi sekolah. Jika buku tidak laku, maka akan dikembalikan kepada pihak penyedia, yaitu Pak Parno,” sebutnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan bagi siswa untuk membeli buku tersebut.

“Kami tidak mewajibkan murid untuk membeli. Jika ada siswa yang tidak mampu, sekolah justru berusaha membantu, terutama bagi siswa yatim dan kurang mampu. Kami memberikan bantuan biaya sekolah, ongkos, bahkan menjemput siswa yang kesulitan untuk berangkat ke sekolah agar mereka tetap bisa belajar,” tambahnya.

Meskipun pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, sejumlah orang tua murid tetap mempertanyakan transparansi kebijakan ini. Mereka berharap ada kepastian dari pihak sekolah mengenai status buku Modul/LKS, apakah benar-benar bersifat opsional atau justru menjadi keharusan yang terselubung.

Permintaan Transparansi dan Tindakan Lebih Lanjut

Kasus ini mencerminkan permasalahan yang sering terjadi di berbagai sekolah terkait penyediaan buku ajar. Pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan buku paket yang dapat digunakan siswa tanpa perlu membeli buku tambahan. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah yang masih mengandalkan Modul/LKS yang harus dibeli oleh siswa dengan alasan menunjang pembelajaran.

Para orang tua murid berharap ada tindakan dari dinas terkait untuk memastikan bahwa kebijakan sekolah sejalan dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga meminta agar ada pengawasan lebih ketat terhadap koperasi sekolah guna menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan siswa dan orang tua.

Sampai saat ini, Kepala SMPN 1 Cijambe belum memberikan pernyataan resmi mengenai permasalahan ini. Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat. (Tim/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan