Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNewsTNI & POLRI

Mantri ( Perawat) Membuka Praktek Pengobatan diRumah Pribadi Tanpa Plang Ijin Praktek diDuga Ilegal.

×

Mantri ( Perawat) Membuka Praktek Pengobatan diRumah Pribadi Tanpa Plang Ijin Praktek diDuga Ilegal.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Majalengka – Seorang yg mengaku Mantri ( Perawat ) di Desa Cikasarung Kec Majalengka Kab Majalengka Jawa Barat.Diduga nekat membuka Praktek Pengobatan di Rumah Pribadi di tengah Masyarakat.Dan diduga tanpa disertai Surat Ijin Praktek (SIP) Mandiri.Dan setelah di kompirmasi oleh Tim Media Investigasi Mabes ,di tempat praktek nya ,mantri yg berinisial F mengakui tidak mempunyai Ijin Praktek Mandiri.sedangkan waktu di wawancara mantri yg berinisial F tersebut telah berjalan selama 5 (lima) tahun,menjalankan Praktek di rumah Pribadinya,dan Mantri tersebut mengaku sudah berkordinasi dengan salah satu Oknum wartawan /Media yg berada di Majalengka,dan bukan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan,Kab Majalengka,berarti sudah merasa Aman kerna sudah di bekingi oleh salah satu Oknum Wartawan /media yg berada di Majalengka

Sedangkan di dalam Pasal 79 hurup (a) Undang2 (UU) no 29 dan Pasal 41 UU Praktek Kedokteran tahun 2004 dan dengan sengaja tidak memasang Plang Praktek Pengobatan dapat di Pidana kurungan Penjara paling lama 1(satu) THN penjara dan denda paling banyak Rp 50 000 000 (lima puluh juta rupiah).Dan merujuk lagike Undang2 Ijin praktek kedokteran,sebagai mana di maksud dalam Pasal 36 Undang2 THN 2004 dipidana Penjarapaling lama 3 tahun penjara dan atau denda paling banyak 100 000 000 (seratus juta rupiah)
Dan kami dari tim Media Investigasi Mabes telah kompirmasi juga ke Dinas Kesehatan ternyata tidak tau menau begitu jawabnya.Tim Investigasi Mabes mendorong Apat berwenang agar mengambil tindakan,sebelum terjadi hal hal yg tidak di inginkan.

Tim red

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan