Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Punyimbang Adat Langan Ratu Audiensi ke DPRD Pesawaran, Tolak Klaim PTPN atas Tanah Adat mereka

×

Punyimbang Adat Langan Ratu Audiensi ke DPRD Pesawaran, Tolak Klaim PTPN atas Tanah Adat mereka

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran – Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pesawaran untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah adat mereka yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Rejosari. Tanah tersebut berlokasi di Desa Negeri Katon dan Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kamis (20/02/25).

Sebelumnya, Punyimbang Adat telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran untuk menolak permohonan PTPN yang mengajukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau mengosongkan BPHTB sebagai syarat agar lahan tersebut dapat diajukan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar (Suntan Lama), menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak program pemerintah sepanjang tidak merampas hak-hak mereka.

“Masyarakat adat mendukung program pemerintah, termasuk PSN, sepanjang tidak mengambil hak kami. Kalau pun tanah ini mau dijadikan PSN, silakan, asal tanah yang digunakan adalah tanah asli milik PTPN, bukan tanah kami,” ujar Abu Bakar.

Dalam audiensi ini, masyarakat adat meminta agar tanah yang telah lama ditelantarkan tersebut dikembalikan kepada mereka. Abu Bakar juga mendesak agar DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi yang berkeadilan.
“Tanah ini adalah bagian dari warisan leluhur kami. Sudah terlalu lama masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara pihak lain menguasai dan mengelolanya. Kami meminta agar DPRD memfasilitasi RDP guna mencari solusi yang berkeadilan,” ujar Abu Bakar.

Sementara itu, Lenida Putri (Paksi Ibu), Ketua Perjuangan Pengembalian Tanah Ulayat Adat Langan Ratu, menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak hanya berbicara atas nama sejarah, tetapi juga atas dasar hukum yang jelas. Negara mengakui keberadaan tanah ulayat adat, dan kami meminta hak kami dikembalikan,” tegas Lenida.
Menanggapi aspirasi tersebut, Nasir, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran yang didampingi anggota DPRD lain, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat adat.

“Kami memahami dan menghargai perjuangan masyarakat adat. DPRD akan menindaklanjuti permintaan ini, membahasnya bersama pihak terkait, dan mencari jalan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” kata Nasir.
Dalam kesempatan tersebut Punyimbang adat Langan Ratu juga menyerahkan dokumen sejarah dan perjuangan tanah ulayat adat Langan Ratu kepada DRPD Kabupaten Pesawaran yang diterima langsung oleh Nasir,

Audiensi ini menjadi langkah penting bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat yang telah lama dikuasai pihak lain. DPRD diharapkan segera menindaklanjuti permintaan RDP sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.

TIM fpii

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan