MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandar Lampung – Aksi arogansi Ketua dan wakil ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Lampung Hertop ( ketua) serta wakil ketua Adi Tanzil alias Adi Putin, sangat mengagetkan para petinggi Organisasi salah satu wadah media di Bandar Lampung dengan melakukan tindakan yang kurang menyenangkan ,memfitnah bahkan melakukan kekerasan terhadap M.Hafiz wakil ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia ( LKGSAI) Lampung dikantor SPI yang juga kantor LKGSAI pada hari Senin 20 Januari 2025 .
Kejadian tersebut berawal dari permohonan Hafiz untuk mengeluarkan salah seorang rekan atau sahabatnya yang di gabungkan di dalam grup wadah media Solidaritas Pers Indonesia minta di keluarkan melalui Adi Tanzil alias Adi Putin ,permintaan Hafiz tidak dapat tanggapan positif dari Adi maka permintaan Hafiz ini diserahkan kepada Hertop Ketua SPI yang juga merangkap sebagai ketua LKGSAI.
Tadinya Hafiz berniat menjelaskan sekaligus memohon agar no hp temannya itu dapat dikeluarkan dari grup SPI namun terjadi perdebatan yang tak berimbang sampai sampai Ketua mengeluarkan. SK SPI dari laci mejanya dan merobek nya terus ketua SPI lansung mencengkram tangan Hafiz serta memanggil anggotanya dan menyampaikan bahwa yang merobek itu adalah hafiz, videokan dan laporkan ke polisi.
Sementara Adi Putin yang dari tadi sudah berada dalam ruangan kantor SPI ikut memaki maki Hafiz dan bahkan melakukan sundulan kepalanya ke pada saudara hafiz serta dorongan dan tindakan kekerasan beruntung ada Herman didalam yang ikut di panggil ketua kedalam, lansung membuka ruangan yang di kunci ( disekap) oleh Adi Putin dan mengeluarkan hafiz dari ruangan tersebut.
Tidak berhenti dari ruang itu sesampai nya di luar Adi Putin tetap melakukan dorongan dan sundulan kepalanya baik itu kedada maupun ke kepala bagian telinganya.. akibat kejadian tersebut hafiz mengalami gangguan pendengaran telinganya berdengung dan tangannya luka lebam.
Tidak terima dengan tindakan ketua dan wakil SPI tersebut, Hafiz melaporkan ke POLRESTA Bandar Lampung dengan no LP /B/114/1/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 23 Januari 2025.
Sewaktu pihak media menghubungi korban setelah melaporkan kejadian tersebut ,Hafiz menyampaikan tidak terima difitnah,dicaci maki dengan kata kata yang tidak pantas di keluarkan padahal saya hanya minta mengeluarkan dari grup SPI aja dengan alasan prifasi tidak ada niat untuk suruh keluarkan dari SK kata hafiz.
Semoga hal ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi mereka berdua, baik Ketua maupun wakil nya.(Red)