MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Serang – Persoalan sengketa lahan seluas 16.000 M2 di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atau dikenal dengan nama Pasar Tambak Indah sudah bergulir hingga 15 Tahun.
Lahan yang diketahui bekas peninggalan Belanda ini (Egindom Perponding/red) selalu menjadi isu musiman, dimana ahli waris Sakman bin Karim yang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan putus PK dan pihak almarhum H. Udin bin Sarpan sebagai orang yang membangun Pasar Tambak Indah.
Dalam press rilis yang diterima media ini, menurut Dadang bin Madisa, soal kekisruhan Pasar Tambak Indah sejak 2010 hingga saat ini tahun 2025 disebabkan banyak hal. Salah satunya banyaknya perjanjian perjanjian antara ahli waris dengan para pihak soal lahan itu.
“Kenapa saya sebut ahli waris itu ahli baris. Mereka yang mengaku ahli waris Sakman bin Karim bukan hanya banyak membuat perjanjian dengan beberapa pihak dan memberikan cap jempol, tetapi mereka juga banyak menerima uang,” ujar Dadang, Senin (24/02/25).
Dadang mengatakan, dirinya dan beberapa kolega yang pernah membatu persoalan sengketa lahan Pasar Tambak Indah sejak tahun 2010, tahu persis bagaimana perjalanannya, hingga adanya putusan PK.
“Pada intinya, soal perjalanan Pasar Tambak Indah sedikit banyak saya tahu. Apalagi apa yang dilakukan oleh ahli waris soal perjanjian-perjanjian dengan beberapa pihak,” kata Dadang.
Dirinya juga mengaku beberapa kali diminta untuk mencabut perjanjian-perjanjian antara ahli waris dengan beberapa orang secara sepihak.
“Jadi bagaimana mau beres. Dimana ada pendana ahli waris pasti membuat perjanjian dan memberikan cap jempol, lalu menerima uang, sehingga bagaimana mau beres. Faktanya dari 16.000 M2 lahan ini saya juga punya 40 persenya dan sudah di notariskan,” jelasnya.
Lanjut Dadang, seharusnya alhi waris Sakman bin Karim tidak menjadi serakah. Sebab, mereka tidak pernah membangun Pasar Tambak, bahkan tanah ini juga bukan warisan mutlak dari Sakman bin Karim yang didapat dari membeli.
“Apakah ahli waris Sakman bin Karim menguasai lahan ini, dapat beli, kan tidak. Ini tanah Perhutani bekas peninggalan Belanda yang kebetulan Sakman ini pihak yang pernah menggarap,” jelasnya.
“Jika ingin konflik Pasar Tambak Indah usai, maka ahli waris harus mau duduk bareng dengan para pihak, atau Pasar Tambak Indah di bongkar dan dikembalikan seperti semula,” tukasnya.
(Dadang B,M /tim)