MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang -Kalimantan Barat –
Warga Kecamatan Kendawwngan yang memiliki tanah di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Saputri, keberatan dengan berdirinya kedudukan tiang SUTT di lokasi tanahnya.

Menurut Saputri, atas keberatan itu dirinya juga telah menghubungi pihak Desa dan memohon kepada pihak Desa untuk mengecek dan mengambil titik kordinat di tanah miliknya yang sudah memiliki surat keterangan tanah (SKT) bernomor :593.3/045/ yang dijadikan untuk pembangunan tiang SUTT tersebut.
“Kemarin dari Desa juga sudah turun kelapangan dan melakukan pengecekan di atas tanah kami yang ada diduduki bangun tiang SUTT. Setelah dilakukan pengecekan dari pihak Desa ternyata penyampaian dari pihak Desa mengatakan bahwa berdirinya tiang SUTT 06 memang benar di atas tanah kami,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Saputri mengatakan, walaupun keterangan dari pihak Desa sudah turun kelapangan dan melakukan pengecekan mengenai tiang SUTT 06 yang mengenai tanah miliknya. Akan tetapi, dirinya sebagai pemilik tanah meminta kepada pihak managemen PT PLN Persero agar juga melakukan pengecekan guna memastikan kebenarannya.
“Saya selaku pemilik tanah berharap kepada managemen PT PLN Persero, agar melakukan pengecekan kembali dengan adanya kedudukan tiang SUTT 06 yang sudah berdiri diatas tanah saya,” mintanya.
Lebih lanjut, Saputri menegaskan jika sudah dilakukan pengecekan kembali dari managemen PT PLN persero ternyata bangunan itu dinyatakan tidak terletak di atas tanahnya dirinya menyatakan siap mengganti kerugian dari pihak PLN persero yang telah melakukan pengecekan di lapangan.

“Akan tetapi jika dalam pengecekan itu ternyata benar mengenai tanah kami, maka kami minta kedudukan tiang SUTT yang mengenai tanah kami agar di pindahkan,” tegas Saputri.
Al Badri.