Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

MIRIS ! BPNT BANTUAN UNTUK WARGA MISKIN DIGASAK OKNUM PENDAMPING BANSOS BPNT DAN PKH DI DESA WANAYASA .

×

MIRIS ! BPNT BANTUAN UNTUK WARGA MISKIN DIGASAK OKNUM PENDAMPING BANSOS BPNT DAN PKH DI DESA WANAYASA .

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Purwakarta – Diduga Oknum Ketua Panitia Kelompok Selewengkan Dana Bansos BPNT,PKH warga Wanayasa  Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut diketahui dengan adanya beberapa warga yang mendatangi kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta untuk mengadu dan mengeluhkan terkait bantuan BPNT yang tidak diterima warga  pada Jumat, 28/2/2025.

Dalam keluhan warga Wanayasa diungkapkan sejak tahun 2023 sampai tahun 2025 penerima Bansos BPNT,PKH yang sudah lama cair tak kunjung di berikan dari pihak oknum Ketua Panitia Kelompok dan juga tidak ada sama sekali informasi terhadap Penerima tersebut ungkap salah satu penerima manfaat.

“Miris sekali pak di daerah Wanayasa ada juga dari tahun 2022 ,2023,2025 baru saat ini terungkap kalau di total ada yang dapat Rp.11.000.000 Rp.5 juta lebih dan juga ada yang Rp 6 JT berpariasi yang mendapat kan,karena kami takut ada intimidasi,nantinya apalagi kami orang miskin yang tidak tau sama sekali:, ujar warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Lanjut Narasumber mengatakan,” saya sangat kaget saat membuka tabungan di Bank BNI,dari pihak Bank BNI mengatakan tidak bisa karena sudah memiliki Kartu Penerima Bansos tersebut dari pemerintah Pusat di jelaskan pihak Bank.

“Selama ini tidak ada informasi sama sekali maupun dari desa atau ketua panitia dari Kecamatan atau Desa jelas warga yang menjadi Narasumber.

Beberapa Warga Wanayasa dan Pemuda sudah mendatangi Kantor Pemerintah Desa Wanayasa untuk mempertanyakan Bansos BPNT yang selama ini tidak di ketahui dari penerima Bansos BPNT, PKH tersebut, namun tidak ada kejelasan, ujar Narasumber.
     
Gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi Makmur selaku Kades Wanayasa namun Makmur tidak bersedia untuk ketemu dengan alasan sedang sibuk rapat dan besok ada acara ketemu dengan Asmil Simon tulisnya dalam pesan WhatsApp nya.

Pada Jumat 07 Maret 2025 Awak media mendatangi langsung kantor desa Wanayasa, dan Kades Makmur ternyata ada bersama anaknya.

Dalam sambutan menerima awak media, Kades  Makmur  terkesan kurang baik  dengan gaya ala preman.

Dalam pernyataannya Makmur sang Kades membenarkan adanya Bansos tersebut tidak di serahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Warga Penerima Bansos yang datang ke desa  sudah selesai dan di ganti dua juta “ujar Makmur.

Riki pura  Kades Makmur juga mengatakan, ” saat ini saya yang mengambil alih untuk data operator dan sekaligus sopir ambulance ungkap anak kades tersebut.

Berselang berapa menit Sekdes Wanayasa pun  datang dan turut menjelaskan bahwa itu benar yang terjadi dan sudah di mediasikan dari pihak penerima Bansos dan Ketua Panitia Kelompok(,Bayu dan Ai-red) dengan kesepakatan akan di ganti sebelum lebaran dengan Anggaran Dua Juta ungkap Sekdes

Akhirnya,Sekdes Wanayasa mengatakan untuk menjelaskan Bayu dan Ai ,merekalah yang sudah mediasi dan bertanggung jawab dalam mengganti uang tersebut ucap sekdes

Di lokasi berbeda,awak media temporatur menelpon Bayu sebagai  Korcam BPNT Purwakarta.
Bayu menjelaskan,  “benar saya yang mediasi terhadap pihak penerima Bansos BPNT,dan saya ingat lagi bukan bagian saya ungkap Bayu.

Ridho ketua KWCP Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta menanggapi hal tersebut dan mengatakan ke Media dengan tegas

“Jika bantuan BPNT sudah dicairkan oleh pendamping dan aparat desa, tapi tidak sampai ke penerima yang berhak, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang yang Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Pasal 15 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 114 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sanksi yang Dapat Diberikan

  1. Sanksi pidana: Pendamping dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
  2. Sanksi administratif: Pendamping dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.”.tegas ketua KWCP .

:Saya  meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pendamping dan Aparat Desa Wanayasa kecamatan Wanayasa kabupaten Purwakarta yang sudah jelas -jelas melangar hukum,pungkasnya.**

( Tim KWCP)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan