Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

Diduga Adanya Penemuan Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Didaerah Banyumas,APH Diminta Untuk Segera Bertindak Tegas….!!!

×

Diduga Adanya Penemuan Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Didaerah Banyumas,APH Diminta Untuk Segera Bertindak Tegas….!!!

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Banyumas – Penyalahgunaan BBM Bersubsidi semakin marak di wilayah Kabupaten Banyumas, dan baru-baru ini Tim Gaspol Investigasi Media Jawa Tengah (TGIM-JT) pada hari Minggu, 9 Maret 2025 menemukan sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal di Jl. Windu Negara, Karangkemiri, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Diduga gudang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahunan. Gudang ini menampung solar bersubsidi dan bisa dikategorikan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal hasil dari para pengangsu di SPBU wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Keberadaan gudang tersebut juga sebagai pangkalan Tranportir BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi/ industri, dan saat ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya polsek Karangkemiri maupun Polresta Banyumas terlebih juga dari Polda Jawa Tengah.

Menurut informasi dari warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya menerangkan bahwa aktivitas gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal yang berada di wilayahnya tersebut merasa kwatir dan sangat mengganggu penciuman hidung karena bau solar tersebut sampai ke pemukiman.

Dalam aktifitasnya gudang tersebut mempunyai banyak peralatan guna mendukung disetiap kegiatan seperti mesin pompa penyedot air, selang berdiameter 5mm, jerigen, kempu serta tangki untuk menampung solar dari mobil box dan mobil Truk yang sebelumnya sudah membeli BBM (Bahan Bakar dari SPBU yang sudah melakukan kesepatakan.

Tim Awak Media coba menggali informasi dari berbagai sumber siapa pemilik gudang penimbunan solar ilegal tersebut, dan terkonfirmasi pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut bernama Kris seorang warga sipil yang diketahui berdomisili di Banyumas.

Saat Tim Awak Media ingin mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan nomor ponselnya tidak aktif dan belum diketahui alamat rumahnya.

praktik ilegal yang dilakukan saudara Kris ini telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
  4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.

Dalam hal ini media mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polsek karangkemiri dan Polresta Banyumas terlebih Polda Jawa Tengah harus bisa menindak tegas para mafia solar yang merugikan masyarakat dan Negara.

Masyarakat juga berharap terhadap penegakan hukum yang nyata dari instansi kepolisian agar lidik kasus dari data dan laporan masyarakat, untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparansi untuk penyidikan kasus ini secara berlanjut hingga bisa mengurangi keberadaan mafia migas di Kota Banyumas khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya.

Permasalahan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini menambah beban keuangan Negara, masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Publik berharap ada tindakan nyata untuk mengungkap tuntas jaringan mafia BBM dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.

 ( Red/Tim )
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan