MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BEKASI (Jawa Barat) ~ Adanya Peristiwa Hukum dengan menggunakan data nama pribadi orang lain dengan dialami Norma Yunita Warga Bekasi yang datanya di pakai oleh seseorang Berinisial UH, beliau pun mendapatkan SMS, Panggilan telepon berulang dari orang tak dikenal, dan kemudian kediaman nya di datangi oleh Beberapa Penagih Hutang.
Menghadapi Hal Yang mengganggu keyenangannya Kemudian Norma Yunita Mengadukan Hal ini Kepada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi Prihal Banyaknya Pesan dari orang yang tidak dikenal mengirim yang Menghubungi Norma Yunita agar segera melunaskan pinjaman sekaligus bunganya, tidak cukup hanya sekali, ancaman dengan kata – kata kasar
Bahwa sebafaimana menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUD PDP) yang dimaksud dengan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum (Pasal 4 ayat 1 UU PDP). Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, data pribadi yang bersifat umum meliputi: (Pasal 4 ayat 3 UU PDP)
a. nama lengkap
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/atau
f. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Dr.(c) Abid Akbar Azis Pawallang,S.H,M.H , Pimpinan Pawallang And Brother Law Firm Yang Juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah 40 Serikat Pekerja / serikat buruh dan Juga Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, yang Bertindak selaku kuasa hukum dari Norma Yunita langsung Mengambil sikap dengan Memanggil Terduga Pelaku Yang Kemudian diketahui Berjenis Kelamin prempuan Berinisial UH
’’Pinjaman online saat ini menjadi Solusi saat seseorang Mengalami Kebutuhan uang yang Mendesak, Tak hanya pelaku usaha, saat ini banyak pihak yang menggunakan jasa pinjaman online. Namun sayang, ada banyak kasus yang mengaku identias alias KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Tutur Karaeng Akbar pria berdarah Makasar biasa dipanggil, Pria Yang dekat dengan Anak-anak Yatim Piatu ini Kemudian Menambahkan Peristiwa Yang terjadi pada Norma Yunita dimana data beliau di pakai oleh saudaranya yakni UH untuk pinjaman online, Kemudian tidak ada iktikad baik dari UH untuk mengangsur, sehingga atas nama dalam pinjaman Norma Yunita merasa di rugikan.
Norma Yunita melalui kauasa hukumnya Para advokat dari kantor Hukum PAWALLANG AND BROTHEFR LAW FIRM dibawah Pimpinan Karaeng Akbar Kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat somasi kepada UH agar Melaksanakan Kewajibannya dan iktikad baik,dengan di layangkan surat somasi tersebut adanya upaya ’’Restorative Justice’’.
Kemudian pada tanggal 19 Maret 2025 tepatnya di kantor Hukum PAWALLANG AND BROTHEFR LAWA FIRM,Cabang Bekasi upaya perdamain tersebut dilakukan dengan Norma Yunita dan UH
dimana UH Kemudian menyatakan siap membayar pada beberapa lemabaga pinjaman online atas kesepakatan bersama yang ditanda tangani.
Hal Ini menjadi Pelajaran Bagi Kita Semua agar Kedepannya Berhati-hati dalam Memberikan data kepada Orang lain agar tidak mengalami Hal Yang sama Pungkas Karaeng Akbar Yang memiliki Anak-Anak Penghafal Qur’an Yaitu Karaeng AL Ayyub Abdul Akbar Aziz Pawallang,
Karaeng Alwi Abdul Akbar Aziz Pawallang dan Karaeng Arkhan Abdul Akbar Aziz Pawallang Menutup wawancara dengan awak Media.
( Mrl/ Iyan.H – Red )