Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANewsTNI & POLRI

Warga Tebet Apresiasi Polsek Tambora Yang Berhasil Mengembalikan Motor Usai Diambil OTK Tanpa Biaya Apapun

×

Warga Tebet Apresiasi Polsek Tambora Yang Berhasil Mengembalikan Motor Usai Diambil OTK Tanpa Biaya Apapun

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta ~ Kebahagiaan tak terbendung dari raut wajah Apen (45), warga Tebet, Jakarta Selatan, saat menerima kabar dari Polsek Tambora bahwa motor kesayangannya, Yamaha Nmax, yang sempat hilang telah ditemukan.

Motor tersebut sebelumnya diambil oleh orang tak dikenal (mata elang) di Jakarta Selatan, namun tidak dibawa ke kantor leasing sebagaimana mestinya.

Kendaraan Yamaha Nmax tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus beberapa waktu lalu, di mana sejumlah motor hendak dikirim ke Bengkulu menggunakan sebuah truk.

pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan motor-motor tersebut menggunakan dus berisi buku.

Apen yang sebelumnya pasrah atas kehilangan motornya, kini bisa bernapas lega setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dan mengembalikan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya (gratis).

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polsek Tambora yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya tanpa biaya sepeser pun. Ini benar-benar pertolongan luar biasa bagi saya,” ujar Apen penuh haru saat menerima motornya, Kamis, 20/3/2025.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, melalui Kanit Reskrim IPTU Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Motor milik Bapak Apen merupakan salah satu kendaraan yang kami amankan sebelum sempat dikirim ke luar kota dan hari ini kami sudah serahkan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeserpun,” ujar IPTU Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis, 20/3/2025.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan