MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
KENDAL – Salah satu Rumah Makan yang telah memiliki banyak cabang di wilayah Jawa Tengah adalah Rumah Mas Budi. Rumah makan yang terkenal dengan menu Bebek dan Ayam Kampung ini berlokasi di Jalan Raya Weleri, Kendal, tepatnya di Desa Penaruban kecamatan Weleri. Namun, ironisnya, pada hari Jumat, 28 Maret 2025, Rumah makan yang tergolong memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia ini masih kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kg. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pengusaha dilarang karena peruntukannya adalah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Kewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah seharusnya dipahami oleh pemilik usaha yang sudah memiliki banyak cabang ini. Seharusnya, pemilik Rumah Mas Budi menyadari bahwa gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada salah seorang karyawan Rumah Makan, yang bersangkutan mengaku hanya bekerja dan tidak mengetahui secara pasti mengenai penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut. Karyawan tersebut menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pemilik atau atasan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Kecurangan yang dilakukan pengusaha Rumah makan ini sudah melanggar peraturan pemerintah tentang UU Migas. Pelanggaran Undang-Undang Migas: Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh Rumah Makan Mas Budi, yang merupakan pengusaha dengan banyak cabang, diduga melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini secara spesifik melarang pengusaha menggunakan gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah karena peruntukannya adalah untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan: Sebagai pelaku usaha yang mapan, seharusnya Rumah’ Makan Mas Budi memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Penggunaan gas elpiji 3 kg menunjukkan kurangnya kesadaran atau bahkan pengabaian terhadap peraturan tersebut.
“Potensi Penyalahgunaan Subsidi: Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pelaku usaha dapat dianggap sebagai penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Hal ini dapat merugikan negara dan tidak adil bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Jawaban karyawan yang mengaku tidak tahu menahu dan mengarahkan untuk bertanya kepada pemilik atau atasan menunjukkan adanya kemungkinan kebijakan internal perusahaan terkait penggunaan gas elpiji 3 kg. Namun, hal ini tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik usaha untuk mematuhi peraturan.
“Rumah Makan Mas Budi menggunakan gas elpiji 3 kg berpotensi melanggar peraturan pemerintah tentang Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh pengusaha yang sudah memiliki banyak cabang dan seharusnya lebih memahami peraturan perundang-undangan.
Penting bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti informasi ini guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Red:Tim Awak Media