MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kabupaten Semarang – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari 2025 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.507.02 Lopait Jl. Fatmawati, Gudang, Kesongo, Kec. Tuntang, Kota Salatiga, Jawa Tengah
Saat tim media hendak mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) pada Senin 21 April 2025 di SPBU tersebut sekira pukul 18.37 Wib kami mendapati sebuah mobil berjenis Box berwarna putih sedang melakukan aktifitas ritail pengangsuan BBM Jenis solar bersubsidi, tim media melakukan investigasi dan ternyata benar salah seorang operator sedang melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (Harga Industri).

Para pengangsu ritail BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini mempunyai cara tersendiri untuk mendapatkan pengangsuan berulang-ulang, dengan modus operandi membawa barocade lebih dari satu dengan cara mengganti Plat Nomor Polisi tersebut.
Namun itu semua hanya alibi semata demi menutupi praktik ilegal yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU, pasalnya operator maupun penanggung jawab lapangan dalam hal ini setingkat Supervisor maupun Manager sebetulnya sudah paham tata cara pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar bersubsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang berhak menerima.
Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia solar, demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi. Dan sudah terkonfrmasi pemilik usaha BBM ilegal tersebut berinisial “Y”.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Tuntang dan Polres Semarang terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara.
Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya, karena praktik ilegal ini telah melanggar undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Red Tim