Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI & POLRI

KONFLIK PERNYATAAN TERKAIT KASUS PERUNDUNGAN DI PRINGSEWU: ADA APA DENGAN KETERANGAN YANG BERBEDA?

×

KONFLIK PERNYATAAN TERKAIT KASUS PERUNDUNGAN DI PRINGSEWU: ADA APA DENGAN KETERANGAN YANG BERBEDA?

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran, 30 April 2025 – Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 18 April 2025, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya klarifikasi dari pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Pringsewu dan kuasa hukum pelaku, yang ternyata berbeda dari keterangan korban dan saksi kunci.

Dalam video klarifikasi yang diunggah ke media sosial, Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Wicaksono, menyatakan bahwa pertemuan pertama dalam peristiwa tersebut terjadi antara korban berinisial CT dan pelaku berinisial INTAN. Sementara itu, kuasa hukum pelaku menyebut bahwa kejadian yang terjadi merupakan murni perkelahian antara anak-anak.

Namun, menurut keterangan korban CT yang diwawancarai langsung oleh awak media, kejadian yang ia alami berbeda dari klarifikasi tersebut. CT menyatakan bahwa saat kejadian, dirinya datang ke lokasi bersama temannya, MLG, dan melihat temannya yang lain, BILKIS, telah lebih dulu bertemu dengan INTAN dan dalam kondisi memar.

“Saya baru datang setelah INTAN dan BILKIS bertemu. Saya lihat muka BILKIS sudah memar, katanya dipukul INTAN. Setelah itu INTAN menghampiri saya dan MLG, kemudian bertanya siapa CT, dan langsung membawa saya dengan motornya,” ujar CT.

Menurut penuturan CT, selama perjalanan hingga di lokasi kejadian yang terekam dalam video viral, dirinya mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik mulai dari ditampar, ditendang, dicekik, hingga dipaksa mencium kaki pelaku. CT mengaku tidak melakukan perlawanan dan hanya memohon ampun sepanjang kejadian.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh MLG, yang menguatkan bahwa CT tidak melakukan perlawanan dan menjadi korban dalam insiden tersebut.

Perbedaan pernyataan antara pihak kepolisian, kuasa hukum pelaku, dan kesaksian korban serta saksi kunci menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dalam hal ini, awak media berusaha untuk menerapkan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang pada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan fakta.

Jurnalis kami telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak kepolisian dan kuasa hukum pelaku untuk mendapatkan keterangan tambahan mengenai adanya perbedaan data di lapangan. Sampai berita ini dirilis, pihak Polres Pringsewu belum memberikan keterangan lanjutan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kehormatan korban dan kelancaran proses hukum. Media ini berkomitmen untuk terus memberitakan perkembangan kasus ini secara faktual, adil, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Suf)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan