Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI

Pahami Arti Pelayanan Publik

×

Pahami Arti Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal suatu perkumpulan yang konsen dalam bidang pelayanan publik berpendapat bahwa, pelayanan publik dalam pandangan hukum pemerintahan diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan yang memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara.

Aspek Hukum Pelayanan Publik.

Kewajiban Pemerintah :

  • Pelayanan publik adalah kewajiban yang diberikan konstitusi kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Hak Warga Negara:

  • Warga negara berhak menuntut pelayanan publik dari pemerintah.

Standarisasi:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 juga memberikan arahan agar pelayanan publik terstandarisasi, memenuhi standar pelayanan, dan memberikan kepastian hukum.

Tujuan Hukum Pelayanan Publik :

  • Hukum pelayanan publik bertujuan menciptakan kebaikan, menjamin keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendorong Good Governance dan Clean Government.

Pelayanan Publik :

  • Penerbitan KTP, Kartu Keluarga, dan Dokumen Penduduk Lainnya: Layanan administratif yang umum.

Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan :

  • Pelayanan jasa yang penting bagi masyarakat.

Pelayanan Perizinan:

  • Pelayanan administratif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan lain-lain.

Pentingnya Pelayanan Publik.

Memenuhi Hak Warga Negara:

  • Pelayanan publik adalah bentuk pemenuhan hak warga negara atas kebutuhan dasar.

Menjamin Keadilan:

  • Pelayanan publik yang berkualitas dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara.

Meningkatkan Kesejahteraan:

  • Pelayanan publik yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Membangun Kepercayaan:

  • Pelayanan publik yang berkualitas dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pengawasan Pelayanan Publik.

Pengawasan Pemerintah:

  • Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Pengawasan Masyarakat:

  • Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi pelayanan publik dan memberikan umpan balik kepada pemerintah.

Organisasi Pengawas:

  • Organisasi seperti Ombudsman RI berperan dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah aspek penting dalam hukum pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.

Hukum pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum, mendorong good governance, dan menjamin keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelayanan publik harus diselenggarakan secara berkualitas, efisien, dan transparan untuk memenuhi hak-hak warga negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan pemerintah dengan masyarakat dalam suatu negara sangatlah penting karena syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau masyarakat, selain syarat adanya wilayah dan pengakuan dari negara lain.

Rakyat atau masyarakat vis a vis pemerintah memiliki hak dan kewajiban demikian halnya pemerintah vis a vis rakyat memiliki hal yang sama.

Dalam tata hubungan pemerintah dengan masyarakat dikenal berbagai konsep seperti hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan atau hukum tata negara maupun hukum pelayanan publik.

Hukum administrasi negara (administrative law) cabang ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah Negara sehingga sering juga disebut hukum tata usaha negara.
Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hukum Tata Pemerintahan menurut Faried Ali (1997:17), terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu :

  • Hukum Tata Pemerintahan Heteronom yaitu semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara.
  • Hukum Tata Pemerintahan yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.

Kedua Hukum Tata Pemerintahan Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.

Menurut Cornelis van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga yang dimaksud.

Sementara hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.

Karena itu Hukum Pelayanan Publik memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik.   Tujuan dibentuknya Hukum Pelayanan Publik sama dengan pembentukan hukum pada umumnya yaitu untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.(Arthur Noija SH/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan