Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI

Polres Jakbar Selidiki Aksi Kekerasan oleh Oknum Penagih Utang (debt collector)

×

Polres Jakbar Selidiki Aksi Kekerasan oleh Oknum Penagih Utang (debt collector)

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Barat – Seorang pegawai di salah satu pabrik baja ringan di Jalan Daan Mogot KM 11, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mendapat kekerasan fisik, Senin (12/5/2025) sore.

Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku berjumlah 4 orang dan sempat menggoyang-goyangkan pagar pabarik tersebut.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mencari nama yang tertera dalam surat perintah penagihan hutang.

Bahkan mereka marah-marah dan berupaya untuk masuk ke dalam kantor perusahaan tersebut.

Para karyawan berusaha untuk menghalangi para debt collector untuk masuk ke dalam ruangan kantor.

Akibatnya, salah satu karyawan berinisial C mendapatkan kekerasan fisik yakni dibanting oleh pelaku.

Pelaku berusaha masuk dan ingin menemui salah satu penghutang yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Senin, (12/5/2025) malam.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra menerangkan, pihaknya merespon cepat aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Senin.

Dimitri belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan aksi premanisme debt collector tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.

Dimitri menambahkan, korban yang mendapat aksi kekerasan fisik hanya satu orang.

“Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik dan sekarang masih dalam pengejaran kami,” tandasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan