Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI & POLRI

Pahami Modus Kejahatan Terhadap Sertifikat Tanah.

×

Pahami Modus Kejahatan Terhadap Sertifikat Tanah.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Aspek penguasaan tanah adalah bagian dari politik agraria, dimana tanah sangat menentukan dalam membentuk taraf kehidupan suatu masyarakat.

Tanah adalah modal utama dalam penentuan kesejahteraan suatu masyarakat.

Maka dari itu diwajibkan kepada setiap masyarakat agar memiliki surat kepemilikan tanah yang diurus oleh pemerintah setempat agar pemanfaatannya jelas dan tidak menimbulkan konflik pada akhirnya.

Saat ini Pemerintah Indonesia gencar melalukan sosialisasi terhadap kepemilikan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap oknum-oknum mafia tanah yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari SHM yang bukan miliknya.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk bersama memerangi mafia tanah. Sertifikat tanah yang sudah Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang sah di mata hukum. 

Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang menunjukkan hak atau legalitas seseorang atas sebuah lahan.

Selain sebagai dokumen penting negara, SHM merupakan dokumen berharga yang memiliki nilai berdasarkan besaran luas tanah atau lahan dimana letak lahan tersebut berada.

SHM pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis.

  • Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka SHM pun terbukti keabsahannya.
  • Namun, seringkali terjadi sertifikat tanah disalahgunakan oleh orang lain atau keluarga guna memanfaatkan dan mengambil keuntungan dengan berbagai cara, salah satunya yang sering terjadi adalah jaminan pinjaman tanpa izin.

Jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin, ada dua kemungkinan situasi, yaitu :

  1. Tidak ada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam proses pengajuan pinjaman.
  2. Jika hal ini terjadi, maka kreditor tidak berhak menagih pinjaman dan bahkan mengeksekusi tanah atas nama di sertifikat tanah dalam rangka pelunasan utang.

Terdapat APHT namun tidak ditandatangani oleh pemilik tanah yang sah di mata hukum dan tidak ada surat kuasa yang dilampirkan.

Apabila terjadi hal seperti ini, pemilik sertifikat dapat mengajukan pembatalan APHT kepada hakim (voidable) berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata yang berbunyi :

“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat.
Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”

Selain itu, modus yang digunakan oleh mafia tanah yaitu balik nama sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

  • Modus balik nama sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik aslinya saat ini sedang banyak terjadi.
  • Modus tersebut dilakukan dengan cara sertifikat tanah atau surat kuasa yang dipalsukan digunakan untuk mengurus sertifikat pengganti.

Pelaku lalu menggunakan sertifikat atau surat kuasa tersebut untuk mengganti kepemilikan tanah. Pemerintah dapat membatalkan proses balik nama sertifikat tanah yang dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur dan terdapat cacat administrasi.

  • Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak sah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak sah

Proses jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atas sebuah lahan juga bisa dikategorikan sebagai cacat hukum.
Namun, untuk bisa dikembalikan seperti keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya.

  • Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat diperlukan dalam membuat akta jual beli untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut benar-benar memiliki kewenangan. PPAT merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah mendapat kewenangan untuk membuat akta tanah.
  • PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli atau tidak.
  • Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta dan dibacakan aktanya.

Dengan demikian, tidak akan terjadi kerugian bagi pemilik atau pemegang sertifikat tanah.

Dengan adanya peran serta pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN bersama PPAT diharapkan modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dapat dicegah dan diatasi.

Hal ini dikarenakan, banyak sekali kejadian para pemilik sertifikat tanah yang tidak mengetahui sertifikat tanahnya di jaminkan di bank dan kemudian hari terdapat tagihan dari rentenir dan juga karena ketidaktahuan pemilik sertifikat tanah bahwa sertifikat tanahnya telah dibalik nama tanpa adanya transaksi jual beli ataupun yang lainnya.

Menyikapi hal ini dibutuhkan pengetahuan yang cukup bagi pemilik ataupun pemegang sertifkat tanah guna terhindar dari modus kejahatan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah.(Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan