Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI

11 Pak Ogah dan Jukir Liar Diamankan Polsek Tamansari dalam Operasi Berantas Jaya 2025

×

11 Pak Ogah dan Jukir Liar Diamankan Polsek Tamansari dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Barat – Sebanyak 11 Pak Ogah dan Juru Parkir (Jukir) liar diamankan jajaran Polsek Metro Tamansari dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan pak ogah dan jukir liar yang seringkali meresahkan pengguna jalan.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain:

Jalan Gajah Mada arah Glodok

Jalan Mangga Besar Raya dan sekitarnya

Parkiran sekitar Jalan Cengkeh, Kota Tua

Depan Stasiun Beos, Kelurahan Pinangsia

Parkiran sekitar Traffic Light Asemka

Jalan Mangga Dua Raya

Jalan Pangeran Jayakarta

Sekitar Jalan Hayam Wuruk dan TL Olimo

Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Kelurahan Maphar

Jalan Tamansari Raya

Jalan Keadilan, Kelurahan Glodok

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, menjelaskan bahwa kehadiran pak ogah dan jukir liar selama ini seringkali menimbulkan keresahan dan potensi gangguan kamtibmas.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang terhadap praktik liar semacam ini.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas dari pungutan liar. Kami akan terus lakukan operasi serupa sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kenyamanan warga,” tegas AKBP Riyanto, Jumat, 16/5/2025.

Seluruh pelaku yang diamankan didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Operasi ini sekaligus mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan keberadaan pak ogah dan jukir liar demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan