Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI

Polsek Palmerah dan 3 Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Palmerah Jakarta Barat

×

Polsek Palmerah dan 3 Pilar Tertibkan Atribut Ormas di Wilayah Palmerah Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Barat – Polsek Palmerah Jakarta Barat bersama 3 Pilar Kecamatan Palmerah melaksanakan kegiatan penertiban atribut organisasi masyarakat (ormas) di sejumlah titik wilayah Palmerah, Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Berantas Jaya Tahun 2025 yang digelar untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, memimpin langsung jalannya operasi penertiban tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan 25 personel gabungan dari unsur Polsek Palmerah, Koramil, dan Satpol PP.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah potensi gesekan antar kelompok. Kami bersinergi bersama unsur 3 Pilar untuk memastikan tidak ada atribut ormas yang melanggar aturan atau berpotensi menimbulkan keresahan,” ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi, Senin, 19/5/2025

Secara teknis, penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan pendampingan dari pihak kepolisian dan TNI.

Kegiatan ini menyasar atribut-atribut ormas yang terpasang di tempat umum tanpa izin resmi, yang dinilai bisa menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan suasana lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, serta tidak ada lagi pihak-pihak yang bertindak seolah-olah berwenang di luar ketentuan hukum yang berlaku.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan