Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

Kejaksaan Negeri Kota Kediri Menerima Pelimpahan Tersangka Mutilasi Koper Merah

×

Kejaksaan Negeri Kota Kediri Menerima Pelimpahan Tersangka Mutilasi Koper Merah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota /Jawa Timur –

Kejaksaan Negeri kota Kediri bidang pidana umum menerima pelimpahan tersangka Mutilasi atas nama Antok, dari Polda Jawa Timur dengan barang bukti ketika pembunuhan mutilasi, yang di kenal dengan koper merah. Kamis (22/5/2025/) pukul 13.30 Wib. Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Jln. Agung Suprapto No. 8 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Keterangan Ichwan Kabalmay Jaksa Penuntut Umum JPU kejari kota Kediri mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan atas tersangka Antok hari ini tadi lancar, Ia tidak membantah ataupun berbelit dan sangat kooperatif tidak ada tekanan sesuai dengan BAP sesuai dengan BAP juga surat dakwaan dari Kejari.

Terkait barang bukti Ichwan mengungkapkan ada beberapa alat bukti diantaranya: ” Mobil ada 3 unit, Avanza, yang di rental tersangka, Ertiga mobil korban mutilasi, kendaraan roda empat Vios yang di beli dari hasil penjualan mobil Ertiga milik korban, berjumlah 5 handphone, satu buah pisau untuk memutilasi dan alat kelengkapan pribadi korban dan koper merah, ” lanjutinya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. “ Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ” terangnya.

” M. Safir, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri menjelaskan, bahwa kasus mutilasi pembunuhan ini sudah jadi konsumsi publik, ” Jadi, kita juga ada perhatian khusus untuk penanganan perkara tersebut, ” tegasnya.

Selanjutnya menambahkan, ” JPU nanti yang akan menangani kasus tersebut ada 5 orang jaksa antara lain, ” M.Safir, Ichwan Kabalmay, Ashar, Bu Puji dan Bu gio, ” ucapnya.

Antok Tersangka pembunuhan mutilasi koper merah, ” menyampaikan perasaan selama ini dihantui lewat mimpi merasa bersalah dan berdosa“Saya sudah minta maaf kepada keluarga korban lewat media dan sehabis sholat saya mendoakan korban, juga mengakui saya saat itu bingung dan khilaf, ” ucapnya. ( Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan