MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota/Jawa Timur –
Nyoto Dharmawan bersama tim kuasa hukum nya mendatangi radio Andika untuk menggunakan hak jawab pada pemberitaan yang Viral SMKN 1 Kota Kediri terhadap kliennya yang disiarkan oleh radio Andika pada hari Rabu 4 Juni 2025. Kamis malam ( 5/6/2025).
Didik Sungkono, SH, MH., dan
Akhir Kristiono, ST, SH, MH ( c )., selaku kuasa hukum memberikan hak jawab pada radio Andika. Guna memberikan keterangan atau klarifikasi yang menimpa kliennya, Kamis malam ( 5/6/2025).
Didik menambahkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kalau dituduh melakukan pemerasan, silakan buktikan. Dalam hukum, yang mendalilkan harus membuktikan. Ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” ujarnya.
“Saya tidak percaya hukum,” ucap diduga oknum pihak SMKN 1 Kota Kediri. Menurut Didik ” Kalau tidak percaya hukum di Indonesia silahkan pergi atau meninggalkan Indonesia dan tinggal di Ukraina,” tegasnya.
Ada pribahasa “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” menurut Didik.
Didik menegaskan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran dan ditangani dengan tegas.
“Kami harap kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala sekolah atau pejabat lain yang bersikap arogan. Hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan kawal hingga ada kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.


Kasus ini akan dikawal 5 advokat dari Nyoto Dharmawan dan teman-teman media atau seprofesi dan organisasi jurnalis juga tidak menutup kemungkinan dari pegiat kemanusiaan yang juga mengawal. ( Arya78 -Tim)