MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kalimantan Barat ~ Polres Kayong Utara, Polda Kalbar, Tim OWL dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Tiga orang pelaku berinisial Y, A, dan E ditangkap pada hari Minggu, 08 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Siduk, Dusun Simpang Tiga, Kabupaten Kayong Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, tim bergerak cepat dan mengamankan para pelaku di tempat kejadian. Barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu serta beberapa unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi berhasil disita oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Y merupakan warga asli Kayong Utara, sedangkan A dan E berasal dari Ketapang, namun memiliki keluarga di wilayah Siduk. Sdr. A diketahui membawa paket sabu tersebut dari Ketapang untuk diserahkan kepada sdr. Y yang sebelumnya telah memesan barang Narkotika tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kayong Utara guna proses hukum lebih lanjut. Tim Polres Kayong Utara masih mendalami jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di daerah yang sebelumnya dianggap aman. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkotika.
Humas Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat.
Al Badri.