Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI & POLRI

Masyarakat Adat Desa Tamansari Tagih Janji DPRD Pesawaran

×

Masyarakat Adat Desa Tamansari Tagih Janji DPRD Pesawaran

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran, 11 Juni 2025 – Ribuan warga adat dari Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, melakukan aksi di Gedung DPRD Pesawaran. Aksi ini digelar oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) untuk menuntut janji para anggota DPRD, khususnya Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Arya Guna, yang sebelumnya berkomitmen mendampingi pengukuran ulang lahan adat seluas 219 hektare di Umbul Langka.

Menurut orator aksi, Sumarah, tanah tersebut adalah tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun dan kini diklaim sepihak oleh PTPN VII Way Berulu dengan dalih HGU No.00004 Tahun 1997, yang mencantumkan nama desa fiktif “Wayberulu” – sebuah nama yang tak tercatat dalam administrasi resmi Kabupaten Pesawaran.

Sumarah menyebut, upaya hukum dan diplomasi telah ditempuh, termasuk ke BPN, Bupati, dan Kementerian BUMN, serta melibatkan akademisi. Ia menegaskan masyarakat memiliki bukti historis dan legal atas tanah tersebut.

Massa menuntut:

Pengakuan resmi Umbul Langka sebagai tanah adat.

Penghentian klaim sepihak oleh PTPN VII.

Penerbitan sertifikat hak milik kolektif bagi masyarakat adat dan ahli waris.

Rapat dengar pendapat terbuka oleh DPRD Pesawaran.

“Kalau hari ini bisa dicaplok seenaknya, di mana letak keadilan agraria negeri ini?” ujar salah satu peserta.

Perwakilan masyarakat akhirnya dipersilakan bertemu langsung dengan pimpinan DPRD Pesawaran untuk menyampaikan aspirasi mereka.(Tem setwil fpii lampung)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan