Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI & POLRI

Pemerintah Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan Realisasikan Dana Blt dd Tahap 1 Tahun 2025

×

Pemerintah Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan Realisasikan Dana Blt dd Tahap 1 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Krui – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan bantuan langsung tunai yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Pekon Pelita Jaya Kecamatan Pesisir Selatan telah menetapkan 12 KPM yang menerima BLT DD sebesar Rp 300.000,- setiap bulan selama 1 tahun. Bantuan tersebut dibagikan di Balai Pekon Pelita Jaya pada hari Rabu 11 juni 2025

Penyaluran BLD DD Pekon pelita jaya di pimpin oleh Juru tulis NIRWAN ZURI, dan di hadiri oleh Sekcam Mat Suardi, LHP, LPM, PD & PLD, Babinsa, dan seluruh Aparatur pekon dan staf,
masing masing KPM menerima 6 bulan X 300.000= 1.800.000

Peratin Pekon Pelita Jaya Wawan Ardi Saputra SH menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami ucapkan selamat kepada penerima BLT DD, semoga dapat menambah kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu, gunakan dana tersebut dengan bijak agar Bapak/Ibu penerima bantuan bisa merasakan manfaat dari dana tersebut,” lanjut peratin.

Ada satu warga yang penerima BLT DD mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pekon Pelita Jaya karena dirinya dipercaya mendapatkan bantuan tersebut.

“Akan kami pergunakan BLT ini dengan sebaik-baiknya mengingat saya adalah tulang punggung keluarga dan tentu akan saya pergunakan BLT ini untuk mencukupi kebutuhan hidup di tengah tuntutan ekonomi yang semakin sulit.(Hijrah)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan