Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera UtaraTNI & POLRI

4 Pulau Diklaim Sumut, Aceh Siap Gugat ke PTUN: Ketua DPRD Sumut Tegaskan Harus Dipertahankan

×

4 Pulau Diklaim Sumut, Aceh Siap Gugat ke PTUN: Ketua DPRD Sumut Tegaskan Harus Dipertahankan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Medan, 12 Juni 2025 — Polemik penetapan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh langkah pemerintah dalam mempertahankan wilayah yang telah ditetapkan masuk ke Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Ya, kita harus mempertahankan juga ya. Kita tunggu saja hasil diskusi dari pemerintah,” kata Erni Ariyanti di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi sikap Pemerintah Aceh yang berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Erni menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan Mendagri telah melalui kajian ilmiah.

“Itu hak mereka. Kalau memang Aceh ingin menggugat ke PTUN, silakan saja. Tapi kami di Sumut juga wajib menjaga wilayah kami,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya skema pengelolaan bersama, Erni menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun, ia menekankan bahwa posisi Sumatera Utara harus tetap kuat dalam mempertahankan wilayah yang sudah ditetapkan secara sah.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyatakan akan terus memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut kembali masuk ke wilayah administrasi Aceh Singkil. Langkah hukum akan ditempuh untuk membatalkan keputusan Mendagri tersebut.

Sementara itu, komunikasi antar-gubernur kedua provinsi sudah dilakukan guna mencegah ketegangan yang lebih luas di masyarakat. ( Arya78 -Tim Nasional)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan