Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Dilaporkan Pidana, Anggota BPD Siap Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemdes Pantai Sederhana

×

Dilaporkan Pidana, Anggota BPD Siap Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemdes Pantai Sederhana

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BEKASI (Jawa Barat) ~ Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Harun Zein, melaporkan salah satu Anggota BPD Desa Pantai Sederhana, Mulyadi, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolsek Muaragembong, dengan nomor laporan LI/1/VI/RES.4.2/2025/Sek.Mg tanggal 12 Juni 2025.

Dikonfirmasi para awak media usai memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Polsek Muaragembong, Senin (16/6/2025), terlapor mengakui telah membuat status di whatsapp messenger pribadinya yang menyebut kinerja dari Kades Pantai Sederhana.

Sebagai warga negara yang baik, dirinya pun menegaskan akan patuh terhadap panggilan pihak Mapolsek Muaragembong. Dan telah menjelaskan semuanya kepada pihak penyidik terkait status WA tersebut, dan hasil pengawasannya sebagai salah satu Anggota BPD Desa Pantai Sederhana.

“Iya saya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Sebagai Anggota BPD saya melihat tidak adanya keterbukaan terkait anggaran di Pemdes (Pemerintahan Desa,red) Desa Pantai Sederhana. Saya juga tidak pernah diberikan salinan RKPDes atau APBDes,” ungkapnya kepada para awak media.

Sebagai anggota lembaga pengawas desa, Mulyadi mengaku kerap mendapat pengaduan dan keluhan dari masyarakat Desa Pantai Sederhana, baik persoalan infrastruktur jalan dan sebagainya. Dirinya pun merasa jengah karena Kades tidak merespon aspirasi dirinya sebagai Anggota BPD.

“Bisa saya buktikan dengan data dari tahun 2023 sampai 2024, banyak anggaran yang diduga fiktif. Dan selama ini saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggaran desa. Saya tidak dilibatkan dalam pembahasan APBDes dan tidak menandatangani,” jelasnya.

Dirinya menegaskan jika Kades harus membangun desa, karena anggaran desa itu bukan milik kades tetapi milik masyarakat untuk pembangunan. Mulyadi pun mengaku siap jika kedepannya mendapat panggilan kembali dari Polsek Muaragenbong. Dan dirinya mengaku akan mengungkap semuanya kepada penyidik.

Menanggapi laporan pidana pencemaran baik dari Kades Pantai Sederhana kepada Anggota BPD, warga masyarakat Desa Pantai Sederhana, Suheru, mengaku sangat kecewa karena Kades sampai melaporkan Anggota BPD atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Padahal BPD merupakan tempat kami menyampaikan aspirasi terkait pembangunan di Desa Pantai Sederhana. Dan wajar saja mungkin BPD selama ini tidak diajak bicara dan musyawarah terkait anggaran dana desa,” ungkapnya.

Dirinya pun menilai selama ini Pemdes Pantai Sederhana diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Bahkan, infrastruktur jalan di Desa Pantai Sederhana tertinggal dibandingkan desa yang lainnya. Ironisnya, masyarakat sampai swadaya untuk memperbaiki Jalan Kampung Muara Kuntul, sehingga seolah-olah tidak ada pemerintahan di Desa Pantai Sederhana.

“Saya sebagai masyarakat berharap agar Pemdes bisa lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Pantai Sederhana. Hal itu supaya masyarakat tahu. Sudah bukan zamannya lagi main petak umpet, masyarakat harus tahu, karena desa itu dari rakyat untuk rakyat,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Harun Zein, belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Polsek Muaragembong. (Mrl/Iyan)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan