Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Sosialisasi Kesadaran Hukum Desa Gondang Kec, Plosoklaten Kabupaten Kediri

×

Sosialisasi Kesadaran Hukum Desa Gondang Kec, Plosoklaten Kabupaten Kediri

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI (Jawa Timur) ~ Acara sosialisasi kesadaran hukum dilaksanakan di gedung balai Desa Gondang Jl. Eko No. 255, Gondang, Kec, Plosoklaten Kab, Kediri. Kamis ( 19/6/2025).

Pada sosialisasi ini dihadiri oleh Nuris Tianto Kepala Desa Gondang, Iptu Dwi Widodo Kapolsek Plosoklaten, Pelda Suyono Wa danramil Koramil 0809/14 Plosoklaten, Subur Widono, S.STP., MM., PLt Kec, Plosoklaten, BPD Desa Gondang, LPMD, RW/ RT Desa Gondang dan tamu undangan yang lain.

Pada sambutannya Nuris Tianto Kepala Desa Gondang menyampaikan bahwa ‘ pentingnya sadar hukum pada warga atau masyarakat desa tentang hukum’.

Iptu Dwi Widodo Kapolsek Plosoklaten memberikan pemaparan tentang kesadaran hukum dengan pembukaan tentang bahaya narkoba dan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba.

” Narkoba dengan bahayanya bisa mengakibat ketergantungan dan rusaknya psikis juga kesehatan seseorang yang memakai narkoba,” terangnya.

” Seseorang yang memakai narkoba bisa melakukan pencurian atau tindakan melawan hukum untuk bisa memenuhi hasratnya untuk membeli narkoba,” ungkapnya.

” Kita berharap agar warga atau masyarakat Desa Gondang bisa memahami tentang bahaya narkoba dan menjauhi tentang narkoba,” harapannya.

Pada kesempatan ini Pelda Suyono Wa Danramil Koramil 0809/14 Plosoklaten menyampaikan ‘ sosialisasi UU TNI. No. 34 Tahun 2024. Undang-undang TNI yang mencakup kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan TNI dalam sistem pertahanan negara. Undang-undang TNI juga mengatur tentang larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.’

Subur Widono, S.STP., MM., PLt Kec, Plosoklaten pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa ‘ Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi dan tugas masing-masing.’

Harapan Subur ‘ fungsi lembaga yang ada ditingkat dan tetap berkomunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa selaku penanggung jawab di desanya.’

Dengan sosialisasi kesadaran hukum ‘ saya berharap warga atau masyarakat desa sadar tentang hukum dan mentaati peraturan pemerintah dan hukum di Indonesia,’ Nuris Tianto Kepala Desa Gondang. ( Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan