Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Polres Agam Tangkap Penjual Sisik Trenggiling

×

Polres Agam Tangkap Penjual Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM (Sumatera Barat) ~ Jajaran unit Tipidter Satreskrim Polres Agam bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam meringkus seorang pelaku penjual sisik hewan dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) yang beraksi di wilayah hukumnya. Dari tangan pelaku sebanyak lebih kurang 1,5 kilogram barang bukti diamankan.

Kapolres Agam melalui Kasatreskrim AKP ERIYANTO dengan didampingi Kanit Tipidter Ipda Riqul Mukhtadi, Minggu (29/6) membenarkan kejadian tersebut, dia menyebutkan pelaku berinisial RZ, 40 tahun, Wiraswasta, Warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan, Lubuk Basung Kabupaten Agam. RZ ditangkap di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh – Tiku Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung pada Sabtu sore tanggal 28 Juni 2025.

Pelaku ditangkap dalam perjalanan ketika hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku berbekal dari laporan masyarakat setempat. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa RZ akan melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling. Setelah dilakukan pembuntutan ternyata informasi itu benar dan pelaku berhasil ditangkap.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari perburuan ilegal yang ia lakukan di daerah tempat tinggalnya.

Rencananya sisik trenggiling yang sudah kering itu akan dijual keseluruhannya dengan harga Rp. 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sipembeli. Namun naasnya rencana pelaku gagal karena sudah keburu ditangkap polisi.

Kepada masyarakat Eriyanto mengimbau agar tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi baik itu dalam keadaan hidup, mati, spesimen ataupun bagian – bagian tubuhnya.

Jika itu ditemukan baik penjual maupun sipembeli akan dipidanakan.

Hal Ini bertujuan untuk melindungi spesies hewan yang terancam punah dari perburuan liar oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.

Kini RZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf (f) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) undang – undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No.  P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(H.A./Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan