Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Warga Desa Kubu Batu Kecewa, Tidak Lagi Sebagai Penerima PKH.

×

Warga Desa Kubu Batu Kecewa, Tidak Lagi Sebagai Penerima PKH.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESAWARAN (Lampung) ~ Salah satu warga Desa Kubu Batu dusun Sudomolyo Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran sangat kecewa, Ibu parubaya ini tidak lagi mendapatkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sejak bulan April, Mei, Juni, tahun 2025.

Ketika di ditemui di kediamannya, Senin (30/6/2025) Ibu Sri ini membenarkan bahwa dirinya memang betul tidak mendapatkan lagi sebagai penerima bantuan PKH tersebut, terhitung dari bulan April, Mei, Juni, tahun ini dan sebelumnya dia juga mempunyai kartu sebagai penerima bantuan tersebut

Hal ini ia menceritakan seketika bantuan PKH dan PBNT itu keluar, langsung mengecek untuk pengambilan bantuan PKH ditempat yang sudah ditetukan.Ternyata saldo kartunya kosong.

Tidak sapai disitu, ibu tiga anak ini langsung ke dinas sosial Kabupaten Pesawaran untuk menanyakan kenapa bantuaan PKH nya tidak keluar lagi dalam tiga bulan ini.

” memang saya sudah menanyakan kepada salah satu pegawai dinas sosial Pesawaran, kata pegai yang ada dusitu, ibu tidak layak penerima bantuan itu lagi,” ungkap Sri

Selain itu juga Ibu Sri menyebutkan ada beberapa warga didusunnya yang masih menerima bantuan itu, baik PKH maupun BPNT yang lebih kaya darinya, atau mampu namun mereka tetap masih layak menerima, dan disitu ada hal – hal yang dilakukan oleh pendamping PKH desa Kubu Batu Kecamatan Setempat, diduga pilih Kasih.

Oleh karenanya terkait dengan batuan tersebut Sri berharap kepada dinas terkait agar dirinya mendapatkan lagi sebagai penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut.

Sentara terkait dengan hal ini Hadori selaku sumi menanyakan kepada Kurniawijaya selaku pendamping PKH desa Kububatu, mengelak dari permasalahan tersebut. (Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan