MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pontianak, Kalimantan Barat –
Tersentak rasa hati menjelang waktu sholat isya tiba”dapat aduan dari masyarakat Parit To Adik Desa Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang sedang bertarung nyawa melawan penyakit yang dideritanya.
Seorang tenaga kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan medis demi menyelamatkan nyawa malah terkesan mentelantarkan pasien semakin menderita,dengan alibi aturan Rumah Sakit.
Saya fikir kejadian ini hanya seperti film sinetron di televisi saja yang semua adegan sudah diatur oleh sang sutradara, kali ini saya mendengar langsung jeritan, tangisan orang miskin yang ingin mendapatkan hak nya dari negara ini melalui program BPJS.
Mahmudin selaku pembawa atau pendamping pasien kepada Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat menceritakan kronologi yang menyayat hati “pasien kami antar ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Kadri,Alhamdulillah saat kami tiba pasien langsung di tangani di IGD, setelah ditangani petugas medis menanyakan apakah mau di rawat inap atau tidak, jika mau dirawat inap harus menanda tangani surat dan harus bersedia antri karna ruangan tidak ada yang kosong.
“Namun ketika menunggu kepastian rawat inap dari keluarga yang belum tiba di RS pasien kumat sakitnya dan yang membawa pasien minta tolong ke perawat untuk di tangani secara medis namun di tolak oleh pelayanan dengan alasan belum ada pernyataan dari pihak keluarga untuk rawat inap.
Karna sudah menjadi aturan RS kota katanya seperti itu oleh pelayanan IGD
“Bahkan saat pasien mau di pindahkan ke RS Bayangkara tidak di beri fasilitas ambulance tutup mahmudin.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat melalui Presrilisnya mengatakan bahwa “kami duga ada unsur kesengajaan pelayanan kesehatan yang tidak bersahabat dengan para pengguna kartu BPJS.
“Terkesan pasien BPJS ini adalah musuh Rumah Sakit, sehingga terlalu dipersulit dengan dalil aturan Rumah Sakit, ironisnya Para tenaga medis pun mengaminkan tanpa memandang situasi dan kondisi, apakah aturan bisa mengalahkan undang – undang.
Sampai hari ini belum terbaca oleh saya adanya undang undang pelarangan penanganan medis terhadap pasien yang dalam kondisi darurat sekalipun tanpa identitas.
Dimana letak nurani para tenaga medis, dimana sumpah nya saat diterima di instansi pemerintahan.
Ini perkara nyawa, kami dari kelembagaan meminta kepada Bapak Walikota Pontianak yaitu Bapak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T sekiranya mengevaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Tersebut.
Kepada Pimpinan BPJS di Kalimantan Barat semoga kejadian ini tidak terulang, dan tolong kaji ulang sistem pelayanan BPJS jangan hanya terima Premi saja namun pelayanan semakin buruk, karna BPJS walau gratis pun bagi masyarakat namun sudah ditanggung pemerintah apa lagi yang BPJS yang mandiri.
Dengan rasa pilu pasien yang berharap mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tersebut terpaksa di pindahkan ke Rumah Sakit yang lain. Tutupnya
Al Badri : Tim.