Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Gubernur dan Bupati Agam Hadiri Batagak Panghulu Datuak Bagindo Kayo

×

Gubernur dan Bupati Agam Hadiri Batagak Panghulu Datuak Bagindo Kayo

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kabupaten Agam (Sumatera Barat) ~ Masyarakat Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, menggelar prosesi adat Batagak Panghulu Malewakan Gala Datuak Bagindo Kayo, Suku Koto, pada Minggu (6/7/2025). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo, Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM., Dt. Tan Batuah, dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menekankan pentingnya peran seorang penghulu dalam adat Minangkabau. “Penghulu merupakan gelar adat tertinggi dalam suatu kaum dan memegang tanggung jawab besar terhadap anak kemenakan dan kaumnya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan tentang empat larangan dalam kehidupan seorang penghulu, yaitu tidak berkata buruk, harus benar dalam bersikap, tidak boleh marah tak terkendali, dan harus konsisten dalam ucapan dan tindakan.

Bupati Agam Benni Warlis juga menyampaikan bahwa acara batagak panghulu ini adalah momentum penting dalam menghidupkan kembali nilai-nilai adat dan budaya Minang. “Batagak gala panghulu bukan sekadar seremoni adat, tapi bentuk penghormatan dan kepercayaan besar dari kaum kepada seseorang yang diyakini mampu memimpin dan membimbing anak kemenakan,” ujar Benni. Ia juga mengingatkan tentang “martabat nan anam” yang harus dijaga oleh seorang pangulu.

Menutup sambutannya, Bupati Agam berharap gelar Datuak Bagindo Kayo yang dikukuhkan dapat dijalankan dengan amanah dan membawa manfaat bagi kaum, nagari, dan Agam secara luas. “Jadilah pemimpin adat yang istiqamah dan amanah sesuai nilai Minang dan ajaran Islam,” tutup Benni Warlis.

( Hadi Armansyah – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan