MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kredit fiktif senilai Rp250 miliar di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Kali ini, giliran mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriatna, yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK bersama lima saksi lainnya.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Mapolrestabes Semarang. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Pejabat Daerah dan Notaris Juga Diperiksa
Selain Edy Supriatna, KPK juga memeriksa:
Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha
Sri Mulyani, Notaris
Ronji, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III)
Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara
Diar Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Jepara tahun 2022
Para saksi dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan, khususnya terkait kebijakan, alur pencairan dana, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi berjamaah di tubuh bank milik daerah tersebut.
Aset Disita, Uang Tunai dan Tanah Diamankan
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga aktif melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara. Terbaru, pada Senin, 14 Juli 2025, penyidik berhasil menyita:
Uang tunai sebesar Rp411 juta
Dua bidang tanah senilai Rp700 juta di wilayah Jepara
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” tegas Budi Prasetyo.
Kasus Kredit Fiktif Rp250 M, 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus dugaan kredit fiktif ini telah masuk tahap penyidikan sejak 26 September 2024. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial:
JH
IN
AN
AS
MIA
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar, yang berasal dari puluhan rekening fiktif yang diajukan dan dicairkan tanpa prosedur validasi yang semestinya.
Bank Bangkrut, Izin Dicabut OJK
Skandal ini turut menyebabkan keruntuhan PT BPR Bank Jepara Artha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024. Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank resmi dihentikan dan ditutup untuk umum.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, oknum bank, dan pelaku usaha ini. Upaya pengembalian aset negara terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring berkembangnya alat bukti.
Editor: Petrus