Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

DPRD Agam Sampaikan Rekomendasi Terhadap RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2025–2029

×

DPRD Agam Sampaikan Rekomendasi Terhadap RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2025–2029

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lubuk Basung, Agam (Sumatera Barat) ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyampaikan rekomendasi terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam Tahun (2025–2029) dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, Senin (21/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman. Hadir pula dalam kesempatan itu Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.

Rekomendasi DPRD disampaikan oleh juru bicara DPRD sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RPJMD, Drs. Feri Adrianto, MM. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya penyempurnaan dokumen RPJMD agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta aspirasi masyarakat Agam.

Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Agam.

Salah satu poin penting yang direkomendasikan DPRD adalah peningkatan proyeksi pendapatan daerah hingga tahun 2030, dengan target rasio pertumbuhan sebesar 3,5 persen.

DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD dalam mengakselerasi pencapaian visi dan misi Kabupaten Agam secara terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, disarankan pula agar arah kebijakan RPJMD mempertegas sinergitas antara lembaga-lembaga di Kabupaten Agam guna memperkuat fondasi pemerintahan yang efektif dan efisien.

DPRD juga meminta agar isu-isu strategis dapat lebih dirinci dan diformulasikan dalam arah kebijakan, terutama dalam upaya mempercepat pelaksanaan program-program prioritas.Hadi Armansyah Manti Pdk Rajo Kabiro Kabupaten Agam (Tim-Red).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan