Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Isu Perselingkuhan Petinggi BUMD dan Anggota DPRD, Menurut Ade Gentong Peran Jurnalis Harus Berimbang

×

Isu Perselingkuhan Petinggi BUMD dan Anggota DPRD, Menurut Ade Gentong Peran Jurnalis Harus Berimbang

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KABUPATEN BEKASI ~ Isu perselingkuhan yang terjadi antara AEZ dan PR mendapatkan tanggapan dari ketua Iwo Indonesia Kabupaten Bekasi Ade Gentong menyampaikan bahwa Isu beredar menjadi tidak mendasar dan digoreng oleh beberapa kelompok, hal ini mengakibatkan ketidak kondusifan di Kabupaten Bekasi.

“Isu perselingkuhan merupakan tidak mendasar dan digoreng oleh beberapa kelompok untuk merusak citra dan martabat para pejabat dan wakil rakyat dikabupaten Bekasi, hal ini perlu kita sikapi bersama bahwa terdapat tuduhan – tuduhan sehingga merusak harga diri dan martabat seseorang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”

Selain itu Ade Gentong juga menyampaikan pada awak media bahwa peran jurnalis seharus dapat menjadi bagian dalam memberikan dan menyajikan informasi haruslah sesuai dengan kaidah serta Undang – Undang nomor 40 tahun 1999, serta berdasarkan 5 W dan 1 H.

“Dalam salah satu pemberitaan jangan sampai kita menjadi alat untuk memfitnah seseorang sehingga pemberitaan menjadi ancaman atau momok yang menakutkan sehingga terdapat unsur fitnah, isu perselingkuhan Antara petinggi BUMD dan anggota DPRD bukan yang bersangkutan yang melakukan pelaporan tapi ada oknum yang merasa tersakiti sehingga sengaja menyebarkan aib palsu yang belum tentu benar, sedangkan sang suami maupun istri tidak mengakui adanya perselingkuhan” ujar Ade Gentong.

Ade Gentong juga mengatakan bahwa peran media harus bisa memberikan dampak positif sehingga dapat menjadi pilar demokrasi yang baik , serta memberikan informasi yang akurat tanpa menyudutkan salah pihak.

“Sebagai pilar demokrasi kita jurnalis jangan sampai menyudutkan salah satu pihak dengan menyampaikan kata-kata kasar dalam judul berita, sehingga akan berdampak pada kehidupan seseorang, apalagi terkait isu perselingkuhan harus dapat dibuktikan sesuai dengan KUHP dan fakta yang terjadi ” ucap Ade Gentong.

( Mrh / Iyan.H)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan