MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LimaPuluhKota – Terkait kedatangan masyarakat jorong Lompek,nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban ke kantor wali nagari,walinagari Halaban, M.Fakhrurazi,SH memberikan penjelasan.
M.Fakhrurazi,SH wali nagari Halaban kepada wartawan menerangkan,kedatangan warga jorong Lompek nagari Halaban pada lusa kemaren,hanya menyampaikan aspirasi terkait polemik pemilihan wali Jorong Lompek,dan ia juga menerangkan pemilihan wali jorong di pilih secara langsung hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada seperti Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”ujar nya melalui ponsel selulernya,Jumat malam 24 Juli 2025.
Dikatakan wali nagari Halaban,di dalam Perda No 1 tahun 2018 tentang pemerintah nagari dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota no.69 tahun 2018 tentang kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari,serta
peraturan wali nagari nomor 2 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan seleksi calon perangkat nagari,dan atas dasar aturan tersebut diri nya tak berani memutuskan agar pemilihan wali jorong Lompek di pilih langsung oleh masyarakat,”ucap wali nagari.
Diterangkan, M.Fakhrurazi,SH
sehubungan dengan pemberitan media online,cetak dan media sosial yang menyebutkan warga jorong Lompek nagari Halaban demo ke kantor wali nagari Halaban,hal tersebut tidak lah benar yang ada warga jorong Lompek nagari Halaban datangi kantor wali nagari,hanya menyampaikan aspirasi terkait polemik pemilihan wali Jorong Lompek.Dan terkait konfirmasi rekan-rekan wartawan yang merasa terabaikan,ia meminta maaf dan diri nya menjelaskan,saat itu ia sedang menampung aspirasi warga jorong Lompek yang ingin pemilihan jorong dilaksanakan secara langsung yang di pilih oleh masyarakat,”ujar .M.Fakhrurazi.(TIM)