MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat (Lampung) – Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Merupakan salah satu Program Pemerintah, digunakan sepenuhnya untuk menunjang satuan lembaga pendidikan yang lebih baik.
Namun hal ini dilembaga pendidikan masih marak terjadi.
Seperti halnya terjadi di SMK 1 N Liwa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lamung, yang dimana diduga adanya Mark Up dana Bantuan Oprasional Sekola ( BOS) pada laporan realisasi pembayaran honor SMK 1N Liwa Tahun 2024.
Hal itu terungkap saat salah satu dari awak Media berkunjung ke Pemerhati Pendidikan Lampung Joni Putra, S.pd, Bandar Lampung, Kamis (24/7/2025)
Joni mengatakan, diduga adanya mark up pada laporan realialidasi pembayaran honor SMK 1N Liwa tahun 2024 sebesar Rp 515.480.000, dari besaran anggaran tersebut ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp. 342.680.000, pertahun.
Lenih lanjut Joni menjelaskan, dari 20 orang guru/ tenaga Kependidikan yang bersetus Honor hanya 12 orang yang memenuhi persyaratan untuk diberikan gaji dari dana BOSP.
” Sebap sebanyak 8 orang guru dan tenaga kependidikan bersetatus honor belum memiliki NUPTK, di antaranya : A. Heri Amrin,Afri Satria, Ardywilanda Tuala, Budi Kurniawan, Chairol Anam, Erniyunita Sari, Muhammad. Riki Herdian dan Taspendi ” Kata Joni.
Sehingga realisasi pembayaran honor di SMK N 1 Liwa, tahun 2024, seharusnya hanya menghabiskan anggaran paling banyak sekitar Rp. 172.800.000, per tahun
Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut Joni meminta Dinas terkait segera mendalaminya dan jika terindikasi korupsi pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terutama kepada oknum Kepala sekolah, lalu seenaknya menghabiskan dana BOS.
“Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membentuk krakter dan nendapatkan contoh hal baik justru malah ternodai oleh praktik korupsi bagi koruptor berkedok kepala sekolah,” ungkapnya. (Tim/red)