Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

Diduga Kuat PT. BNCW Bermain Mata Dengan Mafia Tanah

×

Diduga Kuat PT. BNCW Bermain Mata Dengan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | MESUJI (LAMPUNG) ~ Dalam upaya memberantas mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat Presiden Republik Indonesia , Letnan Jederal Purnawirawan Haji Prabowo Subiyanto mengintruksikan kepada jajaran nya terutama kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) Nurson Wahid dan Koplri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas para pelaku yang terlibat tanpa padang bulu.

Pemeritah sangat gigih memberantas mafia tanah bahkan berkomitmen memberatas pelaku yang merugikan masyarakat sampai keakar akarnya.

Baru baru ini terungkap PT. BNCW yang sudah Beroperasi selama puluhan Tahun di Kabupaten Mesuji Lampung diduga kuat bermain mata dengan mafia tanah,hal itu disampaikan oleh Juadi selaku penerima kuasa dari para pemilik sah tanah seluas 12 hektar yang saat diduduki dan ditanami kelapa sawit oleh PT BNCW saat wartawan mengkofirmasi Juadi di kantor Sekertaris Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) kabupaten Mesiji pada sabtu ( 26/7/2025 ) sekira pukul 11,00 WiB

Supriyadi sapaan akrabnya supri selaku Bidang Pertanahan,PT. BNCW membenarkan bahwa pohon kelapa sawit sekitar 12 hektar yang di tanam itu tidak mempunyai izin, atau di Luar HGU PT.BNCW akan tetapi menurutnya dasar PT melakukan penanaman pohon kelapa sawit itu karena adanya transaksi dengan Pandri / fandri selaku Kepala Desa yang menjabat pada tahun 1999, Supriyadi mengatakan hal itu kepada tim penerima kuasa sambil menunjukkan adanya bukti surat transaksi.

Salah satu poin yang tertera didalam surat yang di keluarkan supri di poin nomor 3 berbunyi,

“ BAHWA DENGAN INI PIHAK KE II dalam hal ini pandri ( kepala Desa ) menjamin kepada pihak ke satu I dalam hal ini YULIUS dalam hal ini sebagai perwakilan PT. BNCW, APABILA SAMPAI TERJADI KERUSUHAN, PENGERUSAKAN, PENYETOPAN AKIBAT DARI TUNTUTAN/GUGATAN PIHAK LAIN YANG. MENGAKIBATKAN KERUGIAN HARTA BENDA DI PROYEK.
MILIK PIHAK KESATU I ( PT.BNCW ) MAKA DENGAN INI PIHAK KEDUA ( II ) MENGGANTI SEMUA KERUGIAN TERSEBUT KEPADA PIHAK KESATU ( I ) DAN DENGAN INI PIHAK KEDUA ( II ) MENJAMINKAN TANAH DAN RUMAH DAN SEGALA ISINYA MILIK PIHAK KEDUA ( II ) YANG TERLETAK DI DESA TALANG BATU KEPADA PIHAK KESATU ( I ),” begitu bunyi surat perjanjian yang tertulis dan disepakati oleh pihak ke II dan Ke 1.

Juadi ketua FPII Mesuji yang juga tim Lembaga bantuan Hukum ( LBH ) Bintang sembilan Nusantara ( BSN ) Tulang Bawang Lampung sekaligus toko masyarakat Talang Batu kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji provinsi Lampung, selaku penerima kuasa dari masyarakat mengatakan kepada wartawan,

” Saya dan tim LBH BSN sangat menyayangkan atas perbuatan PT.BNCW yang melakukan menanam pohon kelapa sawit di lahan Masyarakat Talang batu tanpa melakukan upaya langka memperjelas pemilik tanah yang sah hanya melakukan teransaksi sepihak dengan kepala Desa saat itu, menurut prosedur hukum itu salah, dan jelas perbuatan melawan hukum ( PMH ) kami akan melakukan berbagai upaya untuk mengambil kembali hak kami sesuai dengan bukti bukti yang kami miliki termasuk menempuh jalur hukum bersama tim LBH BSN,” Kata Juadi.

Lebih Lanjut Juadi memaparkan, adapun teransaksi PT.BNCW dengan Kepala Desa tidaklah di benarkan di mata hukum karena kepala desa itu bukanlah pemilik lahan yang sah dan terindikasi adanya permainan yang melibatkan mafia tanah.

Tugas kepala desa yang utama hanya memfasilitasi atau menjembatani membuatkan surat secara administrasi agar transaksi itu sah/ legal dimata hukum.

PT.BNCW seharusnya mengkaji ulang surat transaksi kesepakatan yang dibuat dengan Pandri selaku kepala desa, dan segera mengembalikan Tanah masyarakat yang dikakangi bertahun tahun secara sepihak.

Didalam surat yanag di keluarkan PT BNCW, sangat jelas diterangkan adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pandri ( kepala Desa ) jika dikemudian hari tanah tersebut bermasalah atau ada gugatan dari pihak lain maka tanah, rumah beserta isinya milik pihak II Pandri, akan di serahkan kan ke pihak ke I dalam hal ini PT. BNCW.

Juadi selaku putra Daerah Pribumi Mesuji dan tim LBH BSN Tulang Bawang berharap dalam waktu dekat ada titik terang dan upaya dari PT.BNCW untuk penyelesaian sengketa tanah seluas 12 hektar milik masyarakat talang batu, serta harapan adanya tindakan dari kesemua intansi terkait agar bisa mengecek HGU dan menginventarisasi PT BNCW karena dengan tidak di daftarkan nya HGU, jelas sangat merugikan keuangan Negara karena tidak membayar Pendapatan Negara bukan pajak ( PNBP ) belum lagi kerugian masyarakat pemilik tanah sudah sekian Puluh tahun lahan itu di garap oleh PT BNCW.

Apabila harapan Juadi dan tim LBH BSN selaku yang mewakili masyarakat tidak segera di realisasikan oleh para pihak yang terlibat, maka langkah menemui dan mengadukan permasalahan sengketa tanah ke presiden Republik Indonesia ,Meteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Bapak Kapolri Listyo sigit Prabowo, adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan yang selama ini diharapkan masyarakat pemilik tanah namun sewena wena diregut oleh PT.BNCW dan mafia tanah.(Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan