MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JEPARA (Jawa Tengah) ~ Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH., MH., memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (28/7/2025) siang.
Rapat tersebut dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi oleh pimpinan dewan. Agenda utama meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pengambilan keputusan, penandatanganan nota kesepakatan, dan sambutan dari eksekutif.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, disampaikan struktur KUA-PPAS TA 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 2.539.105.215.282
PAD: Rp 612.143.412.932
Transfer: Rp 1.926.961.802.350
Belanja Daerah: Rp 2.709.124.745.575
Penerimaan Pembiayaan: Rp 224.319.530.293
SiLPA: Rp 60,31 miliar
Pinjaman Daerah: Rp 164 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 54.300.000.000
Total Dana Tersedia (Pendapatan + Pembiayaan): Rp 2.763.424.745.575
Fokus Ketua DPRD: Optimalisasi PAD dan Transparansi Anggaran
Dalam sambutannya, Agus Sutisna menegaskan bahwa pengambilan keputusan KUA-PPAS bukan sekadar formalitas anggaran tahunan, melainkan momentum penting untuk memperbaiki sistem fiskal dan mendorong pelayanan publik yang lebih efisien dan akuntabel.
Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis DPRD kepada Bupati Jepara:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat intensifikasi dan ekstensifikasi sektor pajak dan retribusi.
- Implementasi e-retribusi secara menyeluruh demi mencegah kebocoran penerimaan.
- Penyesuaian NJOP agar lebih mendekati harga pasar, untuk meningkatkan penerimaan BPHTB.
- Optimalisasi aset daerah dengan digitalisasi, pemetaan ulang, dan kerja sama pemanfaatan.
- Penertiban galian C ilegal serta pemungutan pajak air tanah secara adil dan terukur.
- Penataan parkir dan penegakan perda/perdes sebagai bagian dari penguatan PAD.
- Revitalisasi pasar daerah dan pengelolaan Stadion GBK, sebagai sektor non-pajak yang potensial.
- Inovasi dan digitalisasi BUMD, agar bisa berkontribusi dalam bentuk dividen daerah.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas rancangan KUA-PPAS 2026, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Wakil Bupati Jepara, Ibnu Hajar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan menegaskan komitmen Pemkab dalam menyusun RKA OPD yang sesuai pagu, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, seluruh perangkat daerah dapat menyusun RKA sesuai pagu yang telah ditetapkan dan memperhatikan prioritas pembangunan serta efisiensi anggaran,” ujar Ibnu Hajar.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan besar agar APBD 2026 benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jepara, terutama dalam bidang pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, serta reformasi birokrasi.
Dengan penekanan pada optimalisasi PAD dan transparansi pengelolaan anggaran, DPRD Jepara berharap bahwa APBD tidak hanya menjadi angka-angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk kesejahteraan rakyat.
( Petrus – Red )