Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Pansus DPRD Agam Gali Informasi Dampak Lingkungan dan Perizinan PT Mutiara Agam

×

Pansus DPRD Agam Gali Informasi Dampak Lingkungan dan Perizinan PT Mutiara Agam

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM (Sumatera Barat) ~ Lubuk Basung Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Agam yang membidangi perizinan dan dampak lingkungan menggelar rapat dengar pendapat bersama Perangkat Nagari dan tokoh masyarakat dari Nagari Tiku Limo Jorong dan Durian Kapeh Darussalam, Selasa, 29 Juli 2025 di Aula Utama DPRD Agam.

Pansus yang diketuai Dr. Yopi Eka Anroni, SE, ME, CHRM dan Wakil Ketua Joni Putra, S.Kom, MM, CHRM, terdiri dari 9 anggota Pansus yang hadir diantaranya Fauzi, Antonis, S.HI, Zelman, Marga Indra Putra, S.Pd, Jondra Marjaya, Akmal Piliang, H. Gema Saputra, ST, Novia Novel, Epi Suardi. Diskusi dipimpin oleh Marga Indra Putra, S.Pd dengan menghadirkan Camat Tanjung Mutiara, wali nagari, ketua Bamus, wali jorong, dan tokoh pemuda dari kedua nagari.

Pertemuan tersebut membahas berbagai dampak aktivitas PT Mutiara Agam, baik dari sisi lingkungan maupun sosial. Camat Tanjung Mutiara menyampaikan minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait aktivitas perusahaan, serta lemahnya komunikasi dua arah.

Perwakilan dari Jorong Ujuang Labuang dan Masang mengungkap keluhan soal pencemaran sungai, kebisingan kendaraan, dan kerusakan jalan, namun juga mencatat adanya perekrutan tenaga kerja lokal sebagai dampak positif. Jorong Durian Kapeh menyampaikan bahwa ekonomi warga meningkat sejak kehadiran perusahaan, meskipun beberapa aspek keselamatan jalan masih perlu diperhatikan.

Ketua Pansus menegaskan bahwa seluruh informasi yang dihimpun akan disinkronkan dengan OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan instansi terkait lainnya sebagai bahan evaluasi terhadap izin dan operasional perusahaan.Autentik
( Humas DPRD Agam / Hadi Armansyah )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan