Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI

Menyemarakkan HUT ke-80 RI, Kapolres Pasuruan Pasang Umbul-Umbul, Bendera, dan Hias Kendaraan Dinas

×

Menyemarakkan HUT ke-80 RI, Kapolres Pasuruan Pasang Umbul-Umbul, Bendera, dan Hias Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PASURUAN — Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Pasuruan bersama pejabat utama (PJU) Polres Pasuruan melaksanakan pemasangan umbul-umbul dan bendera Merah Putih di lingkungan Mapolres Pasuruan, Sabtu (10/8/2025).

Kegiatan ini dimulai sejak pagi dengan melibatkan seluruh pejabat utama dan anggota Polres Pasuruan. Pemasangan dilakukan di depan gedung utama Mapolres, area penjagaan, serta sejumlah titik strategis di lingkungan kantor.

Kapolres Pasuruan, AKBP Dani Jazuli, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan menyemarakkan peringatan kemerdekaan di tahun bersejarah ini.

“Pemasangan umbul-umbul dan bendera ini bukan hanya sekadar dekorasi, tetapi wujud penghormatan dan kecintaan kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami juga mengimbau seluruh anggota untuk ikut berpartisipasi menghiasi lingkungan kerja maupun rumah masing-masing,” ujarnya.

Selain pemasangan di area Mapolres, Kapolres Pasuruan juga memimpin penyematan bendera Merah Putih di seluruh kendaraan dinas operasional, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini bertujuan agar semangat kemerdekaan terasa tidak hanya di lingkungan kantor, tetapi juga saat personel bertugas di lapangan.

Kapolres berharap langkah ini dapat menginspirasi masyarakat Pasuruan untuk ikut memasang bendera di rumah, tempat usaha, maupun kendaraan pribadi. “Mari kita jadikan momentum HUT RI ke-80 ini sebagai pengingat untuk terus menjaga persatuan dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif,” pungkasnya. (Hms-Arya78 Tim Jatim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan