MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi Lampung dalam proses penerbitan izin usaha PT Kapur Putih Lampung Berjaya.13 agustus 2025
Pernyataan tegas ini tertuang dalam surat balasan resmi yang dikirimkan kepada pihak yang meminta klarifikasi. Surat tersebut menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi yang pernah diterbitkan oleh DPMPTSP Pesawaran terkait permohonan izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya.
“Tidak benar bahwa DPMPTSP Pesawaran menerbitkan rekomendasi. Kami tidak pernah memproses ataupun mengeluarkan dokumen dimaksud,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penerbitan izin di tingkat provinsi dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penerbitan izin usaha yang menjadi kewenangan provinsi tetap harus melalui mekanisme rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota jika lokasi usaha berada di wilayahnya.
Dengan tidak adanya rekomendasi dari kabupaten, penerbitan izin tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi cacat administrasi.
Selain itu, Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, juga memberikan klarifikasi bahwa lokasi PT Kapur Putih Lampung Berjaya bukan berada di wilayah Desa Lumbirejo seperti yang beredar di beberapa dokumen dan informasi publik.
“Lokasi perusahaan itu ada di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, bukan di Desa Lumbirejo. Kami tegaskan tidak pernah ada kegiatan maupun lahan perusahaan tersebut di wilayah kami,” ujarnya.


Sejumlah pihak menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.
Hingga berita ini dirilis, pihak DPMPTSP Provinsi Lampung maupun manajemen PT Kapur Putih Lampung Berjaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. ( Tim fpii, kpk RI)