Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNews

Klarifikasi Agus Pendamping PKH Bantah Tudingan Pemotongan Dana, Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Klarifikasi Agus Pendamping PKH Bantah Tudingan Pemotongan Dana, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDIAVESTIGASIMABES.CO.ID | SIDOARJO ~ Beredarnya informasi terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Agus selaku pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memunculkan berbagai narasi liar di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Agus dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemotongan dana bantuan, bahkan menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.

Agus menjelaskan, dalam sebuah rekaman percakapan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (18/8/2025), dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Nico yang mengaku wartawan dari media Pilar Cakrawala. Dalam obrolan tersebut, terdengar Nico seolah memaksa Agus untuk mengakui adanya praktik pemotongan dana PKH. Menurut Agus, cara tersebut tidak mencerminkan profesionalitas jurnalistik yang semestinya netral dan tidak mengarahkan narasumber.

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Tugas saya sebagai pendamping PKH selalu mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Mustahil ada pemotongan dana oleh saya, karena bantuan PKH langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa para penerima manfaat PKH memegang langsung kartu ATM bantuan. Bahkan, pendamping PKH dilarang keras untuk menguasai atau memegang ATM milik penerima.
“Wong ATM dibawa masing-masing penerima manfaat. Saya sebagai pendamping pun tidak diperbolehkan pegang. Penyaluran sudah jelas, melalui kelompok di desa dan langsung masuk rekening mereka,” tegasnya.

Agus berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran media untuk menyajikan informasi secara berimbang, akurat, serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Dalam waktu dekat saya akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan yang tidak berdasar ini, agar nama baik saya dan profesi pendamping PKH tidak dicemarkan,” pungkas Agus.(red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan