MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM – (SUMATERA BARAT) ~ Satresnarkoba Polres Agam tangkap seorang panggilan Panjul beralamat di Jorong Padang Tongga kenagarian Manggopoh kec. Lubuk Basung Kab.Agam (KTP) diduga sebagai Pengedar Shabu dan dilakukan penangkapan di kediamannya beralamat Koto baru Kampung Pinang Jorong batang piarau Kenagarian kampung pinang Kec. Lubuk basung Kab. Agam, Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 07.30 Wib.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba Polres Agam yang mana setelah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Agam AKBP Muari SIK, MM, MH. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, SH menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar utama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka MW yang saat sedang berada di kediaman pelaku.
Kronologis Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Koto baru Kampung Pinang Jorong batang piarau Kenagarian kampung pinang Kec. Lubuk basung Kab. Agam Provinsi Sumatera barat sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota Sat resnarkoba Polres agam melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB. Personil Sat resnarkona Polres agam berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang lelaki dewasa pelaku penyalahgunaan narkotika di temukan 2 (dua) paket di duga narkotika gol 1 jenis shabu di bungkus plastik klip warna bening,
1 (satu) paket di duga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening di duga berisikan narkotika gol 1 jenis shabu, 1 (satu ) buah sobekkan kantong plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah pipet warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan plastik-plastik klip warna bening,1 (satu) buah kotak plastik merek DENSHIN ROCKER ARM warna hitan putih, 1 (satu) unit smarphone merek VIVO warna biru.
Setelah penangkapan, tersangka Panjul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya atas dalam penguasaannya.
Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka Panjul akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Agam kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.Investigasi
Mabes.Co.Id.Hadi Armansyah Kabiro Kabupaten Agam Tim-Red.