Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANewsPOLRITNITNI AD

“Tiga Pilar Jatinegara Bersinergi Berantas Peredaran Psikotropika Terlarang”

×

“Tiga Pilar Jatinegara Bersinergi Berantas Peredaran Psikotropika Terlarang”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JATINEGARA (JAKARTA TIMUR) ~ Tiga pilar di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yaitu Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP, bersinergi melakukan operasi pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah tersebut. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas maraknya perdagangan obat-obatan terlarang seperti tramadol, hexymer, alprazolam, dan lain-lain yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, Selasa (19/8/2025).

Peredaran obat-obatan psikotropika terlarang ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda dan anak-anak sekolah. Konsumsi obat-obatan tersebut dapat menyebabkan efek sampingan serius seperti ketergantungan (candu), gangguan mental, hilangnya akal sehat, serta memicu tindakan kriminal seperti tawuran, begal, pencurian, dan lainnya.

Dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang ini, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Jatinegara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran psikotropika ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penggunaan obat-obatan psikotropika terlarang.

Catatan:

Tiga pilar (Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP) bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Jatinegara dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang, dari jakarta timur mediainvestigasimabes.co.id melaporkan. (Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan