MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun di Lingkungan Polri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Lantai 1 pada Selasa (19/8/2025).

Dalam kegiatan ini, Dir PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menekankan pentingnya melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak. Ia juga menekankan bahwa pedoman teknis yang disusun Polri ini menjadi acuan seragam dan aplikatif bagi penyidik anak di seluruh Indonesia.

Pedoman tersebut diharapkan dapat mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta memastikan setiap penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak. Brigjen Pol. Nurul Azizah juga berharap bahwa para penyidik bersama seluruh pemangku kepentingan dapat terus meningkatkan sinergi dan mengedepankan musyawarah diversi untuk memberikan pendampingan menyeluruh dan mendukung proses reintegrasi sosial anak.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan para pekerja sosial profesional. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh wilayah dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-hak mereka. ( Arya – Red )