Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNews

DPRD Tulang Bawang Jangan Main-Main Terhadap Masyarakat Terkait Plasma PT SIL

×

DPRD Tulang Bawang Jangan Main-Main Terhadap Masyarakat Terkait Plasma PT SIL

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TULANG BAWANG (LAMPUNG) ~ DPRD Kabupaten Tulang Bawang harus memiliki keberanian dan transparansi dalam mengusut kasus Plasma PT SIL (Swet Indo Lampung). Oleh karena itu, pengawasan dari DPR dan instansi terkait sangat penting. Dalam konteks perkebunan, khususnya terkait dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), merujuk pada bagian lahan yang wajib disediakan oleh perusahaan perkebunan untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Kewajiban ini biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar area perkebunan serta memastikan adanya pemerataan manfaat dari kegiatan usaha perkebunan. Junaidi Romli, Ketua LPK-GPI, menegaskan bahwa DPRD Tulang Bawang seharusnya lebih paham akan urusan melakukan kontrol terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan yang ada.

Dalam konteks ini, DPRD Tulang Bawang seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam konteks perkebunan dan plasma, karena bila ini terwujud, maka sangat mungkin masyarakat akan sejahtera. Junaidi Romli menjelaskan bahwa plasma bukanlah cairan dalam darah, melainkan bagian dari lahan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat sekitar, yang berbentuk perkebunan rakyat.

Pembagian lahan plasma diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan usaha perkebunan, seperti Undang-Undang Perkebunan atau peraturan turunannya. Tujuan utama dari program plasma adalah untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar area perkebunan.

Dengan mengelola lahan plasma, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Program plasma biasanya dijalankan dalam skema kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, di mana perusahaan memberikan bantuan berupa bibit, pupuk, pelatihan, serta membantu pemasaran hasil kebun.

Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP berkewajiban untuk menyediakan lahan plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegagalan dalam menyediakan lahan plasma dapat berakibat pada sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin usaha.

Junaidi Romli juga mengajak DPRD Tulang Bawang untuk memastikan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan lahan plasma dipenuhi dan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut. “DPRD Kabupaten Tulang Bawang jangan pernah ada oknum yang coba-coba dengan kepercayaan masyarakat, apalagi sampai ada pendekatan dengan pihak perusahaan tanpa melibatkan anggota DPRD lain, termasuk LPK-GPI,” tegas Junaidi Romli.

LPK-GPI akan terus mengawal kinerja DPRD terkait plasma PT SIL Swet Indo Lampung, karena kami bersama masyarakat untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat diutamakan.

( Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan