MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) ~ Polsek Bungursari Polres Purwakarta melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari, Sabtu, 23 Agustus 2025. Kegiatan ini difokuskan pada patroli dan razia di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bungursari.
Upaya Preventif dan Represif
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kapolsek Bungursari, Kompol R. Dandan Nugraha Gaos, mengatakan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran miras, narkoba, serta tindak kejahatan lainnya. “Polsek Bungursari rutin melakukan patroli dan razia pada malam hari sebagai langkah antisipasi potensi gangguan kamtibmas. Kami menekankan kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman,” ujar Kapolsek.
Hasil Razia
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah toko jamu di Jalan Raya Sadang–Bungursari, Desa Cibening, yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa 4 (empat) botol kecil AO Cap Orang Tua.
Dukungan Masyarakat
Polsek Bungursari menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal karena dapat memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Masyarakat pun menyambut positif langkah tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari miras dan tindak kejahatan. ( Kabiro Purwakarta Elva – Red )