Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Study Tour di Jawa Barat, Tolak Tuntutan Pelaku Pariwisata

×

Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Study Tour di Jawa Barat, Tolak Tuntutan Pelaku Pariwisata

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) ~ Menurut Dedi, keputusan ini diambil demi melindungi para orang tua murid. Ia menilai praktik study tour saat ini telah menyimpang dari tujuan awalnya, yakni sarana pendidikan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tetap pada keputusannya melarang kegiatan study tour sekolah di wilayah Jawa Barat.Dedi menegaskan, kebijakan itu tidak akan berubah meski mendapat penolakan dari para pelaku jasa pariwisata yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, Senin, 25 Agustus 2025Kita menghormati aksi yang dilaksanakan,” kata Dedi dalam rekaman video yang diterima Minggu, 24 Agustus 2025.
“Saya tidak akan pernah berubah, saya tetap mengatakan bahwa study tour dilarang di seluruh Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Menurut Dedi, keputusan ini diambil demi melindungi para orang tua murid. Ia menilai praktik study tour saat ini telah menyimpang dari tujuan awalnya, yakni sarana pendidikan.

Pendidikan seharusnya melahirkan kebaikan, bukan menambah beban,” ujarnya.
Rencana aksi hari ini merupakan gelombang kedua protes para pekerja sektor pariwisata
Sebelumnya, pada 21 Juli 2025, ratusan pelaku usaha mulai dari pemandu wisata, sopir bus, hingga UMKM mendatangi Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Bandung.Mereka menuntut Dedi mencabut poin ketiga dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang berisi larangan study tour.
Koordinator Solidaritas Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, menilai kebijakan itu merugikan ribuan pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat.
Tuntutan kita itu hanya satu, cabut larangan gubernur kegiatan study tour sekolah. Dari sekolah di Jawa Barat ke luar Jawa Barat,” ucap Herdis.
(Elva Kabiro Purwakarta)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan