Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Proses Seleksi Sekda Agam Dilaksanakan Transparan, Objektif, dan Sesuai Regulasi

×

Proses Seleksi Sekda Agam Dilaksanakan Transparan, Objektif, dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | AGAM (SUMATERA BARAT) ~ Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan bahwa proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Agam telah dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apresiasi disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Agam atas perhatian serta masukan yang diberikan terhadap tahapan seleksi, mulai dari pengumuman seleksi pada 7 Juli 2025 hingga pengumuman tiga besar peserta terbaik pada 22 Agustus 2025. Hal ini adalah menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap jabatan strategis Sekda yang diharapkan mampu membawa kemajuan daerah.

Panitia seleksi melalui BKPSDM selaku sekretariat pansel, Rahmi Artati menjelaskan seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif. Selain itu, pelaksanaan seleksi juga mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta ditetapkan melalui Keputusan Bupati Agam tentang Panitia Seleksi.

Panitia Seleksi memahami adanya perbedaan pandangan mengenai penyertaan nilai pada setiap pengumuman. Dalam praktiknya, pengumuman hasil seleksi memang hanya menampilkan nama peserta berdasarkan urutan abjad tanpa nilai.

Hal ini dilakukan bukan untuk menutup informasi, melainkan mengikuti pedoman teknis Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, yaitu:

  • Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.

Hal ini juga mempertimbangkan aspek psikologis peserta yang memperoleh nilai rendah, serta menyesuaikan dengan praktik pelaksanaan seleksi terbuka yang juga diterapkan oleh Panitia Seleksi di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota lainnya di Indonesia.

Seluruh proses seleksi dilaporkan melalui aplikasi ASN Karier untuk diverifikasi BKN. Hasil verifikasi dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 10150/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang merekomendasikan tiga nama calon terbaik.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar rapat pleno Panitia Seleksi pada 21 Agustus 2025 yang menetapkan tiga peserta terbaik, lalu diumumkan pada 22 Agustus 2025. Selanjutnya, berdasarkan laporan Panitia, Bupati Agam sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan satu orang Sekda setelah berkoordinasi dengan Gubernur.

Panitia Seleksi menegaskan tidak ada intervensi maupun diskriminasi dalam seluruh tahapan seleksi. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama, dan hasil seleksi ditentukan sepenuhnya berdasarkan kompetensi serta penilaian objektif.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Agam, khususnya di Lubuk Basung, untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses ini bertujuan menghadirkan sosok Sekda terbaik demi kemajuan daerah. Mari bersama-sama menjaga suasana kondusif agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat Agam yang kita cintai,” ujar Rahmi Artati.Media Investigasi
Mabes.Co.Id Hadi
Armansyah Manti Panduko Rajo Kabiro Kabupaten Agam Tim-Red melaporkan.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan