Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsPOLRISumatera Barat

Polda Sumbar Ungkap Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Tiga Wilayah Hukum, Empat Tersangka Dihadirkan

×

Polda Sumbar Ungkap Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Tiga Wilayah Hukum, Empat Tersangka Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG (Sumatera Barat) Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Polres Padang Pariaman, dan Polres Pesisir Selatan.

Kegiatan berlangsung di halaman depan Mapolda Sumbar Jl. Jend. Sudirman No 55 Kel. Padang Pasir Kota Padang Sumbar. pada Selasa 26 Agustus 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Dr.,Drs.,
Gatot Tri Suryanta,M.Si, didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas, Kapolresta Padang, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Solok Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, serta para Kasat Reskrim di wilayah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, polisi menghadirkan empat orang tersangka beserta puluhan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumbar memaparkan perkembangan penyidikan kasus mutilasi di wilayah Padang Pariaman.

Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengungkap adanya dua korban tambahan yang diduga kuat juga menjadi korban para pelaku.

“Pengungkapan korban baru ini merupakan hasil kerja intensif penyidik. Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Kami pastikan pelaku akan menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan bayi yang ditangani Polresta Padang dengan tersangka HA dan DAS.

“Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara tersebut agar segera bisa dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke proses persidangan,” jelasnya.

Untuk kasus pembunuhan di Pesisir Selatan, penyidik dari Polres Pessel disebut masih melakukan penyidikan secara intensif.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jo Pasal 65 KUHP, pidana

“Kami tegaskan bahwa Polri akan bekerja profesional, transparan, dan ilmiah dalam menangani kasus-kasus ini. Tidak ada ruang bagi kejahatan yang merenggut nyawa. Kami akan terus mengejar, menangkap, dan memproses pelaku hingga tuntas demi kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolda Sumbar.

Sebagai penutup kepada awak media, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Polri akan hadir di tengah masyarakat, menegakkan hukum seadil-adilnya, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Media Investigasi Mabes.Co.Idi Hadi
Armansyah Manti Panduko Rajo Tim-Red
melaporkan.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan